Dinas Sosial Nias Barat : Gelar Rapat Koordinasi Terapkan Aturan Permensos Nomor 5 Tahun 2021 -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Dinas Sosial Nias Barat : Gelar Rapat Koordinasi Terapkan Aturan Permensos Nomor 5 Tahun 2021

Selasa, 19 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Kegiatan Rapat Koordinasi pelaksanaan Program sembako Se-Kabupaten Nias Barat Tahun 2021 

  

Nias Barat - Sumutpos.id : Dinas sosial Kabupaten Nias Barat laksanakan rapat Koordinasi pelaksanaan Program sembako Se-Kabupaten Nias Barat Tahun 2021 yang di hadiri Kepala Dinas Sosial Drs.Ekonomi Daeli.MM, pegawai Bank Mandiri Cabang Gunung Sitoli sebagai mitra penanganan bansos di wilayah Kabupaten Nias Barat, pendamping program sembako se-Kabupaten Nias Barat Agen E Warung se-Kabupaten Nias Barat,di laksanakan di Gedung Gereja Jema'at BNKP Bukit Sion di Onolimbu Jum'at 15/10/2021.



(Image/Gambar) : Suasana Kegiatan Rapat Koordinasi pelaksanaan Program sembako Se-Kabupaten Nias Barat Tahun 2021
 

"Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat Drs.Ekonomi Daeli.MM
Rapat Koordinasi ini untuk pelaksanaan program sembako tahun 2021 di Kabupaten Nias Barat sesuai PERMENSOS nomor 5 Tahun 2021 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021 tentang penyaluran sembako wajib diikuti dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkaitan tentang penyaluran sembako."tegasnya.
 

Kadis harapkan agar benar-benar dilaksanakan ketentuan yang ada sesuai Peraturan Menteri Sosial RI pelaksanaan  penyaluran sembako dan terlebih saya harapkan kepada Agen E,Warung agar mematuhi prosedur harga sembako yang di atur oleh pemerintah daerah.
 

Terpantau rakor ini dari awal sampai akhir berjalan lancar, tertib aman dan mematuhi prokes.

 

(Red-SP.ID/FH)