Aksi Pencurian di Pasar Delitua : Kepolisian Berhasil Tangkap Pelaku Tersangka -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Aksi Pencurian di Pasar Delitua : Kepolisian Berhasil Tangkap Pelaku Tersangka

Sabtu, 02 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Tersangka pelaku pencurian


Medan - Sumutpos.id : Pada Jum'at  (1/10/21) sekira pukul 16 : 30 Wib,  Tersangka  pelaku aksi  pencurian di pasar Delitua ,  berhasil  ditangkap  pihak kepolisian Polsek Delitua  Polrestabes Medan di Jalan Besar Delitua, Kel  Delitua, Kec Delitua.


"Adapun tersangka pelaku  adalah  Adek Sembiring (36) warga Jalan Delitua, Gang Haliman, Desa Mekar Sari, Kec  Delitua. 


Sedangkan korban adalah Pritam Singh (57) diketahui sebagai pemilik toko rezeki sport dan alat  pancing ,   warga Jalan Besar Delitua, Kel Delitua, Kec  Delitua.



Menurut  Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui  Kanit Reskrim IptuPol  Martua Manik,  pada  Jumat (1/10/2021). pada awak media membenarkan atas  tersangka pelaku kasus pencurian tersebut.



IptuPol  Martua  Manik,  dalam penjelasan, tersangka pelaku dalam  aksi pencurian dilakukan pada Kamis, 30 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB.


Pada saatnya,   korban membuka toko dan melihat keadaan toko sudah dalam berserak. "Kemudian korban naik ke lantai dua  serta  melihat pintu depan dalam keadaan terbuka dan rusak.


Halnya  korban mengecek barang-barang toko berupa raket lining asli,  yonex premium dan alat olah raga lainnya, senapan angin merek Canon asli, gitar mahogani dan gitar Yamaha lokal, sudah tidak ada lagi di tempat semula.


"Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir Rp10.000.000.  Pada saat  kepolisian Sektor  Polsek Delitua,  Team  Reskrim langsung meluncur ke lokasi tkp , guna melakukan olah TKP,"   "jelasnya Kanitreskrim Manik.

  

Halnya  dikatakan IptuPol  Manik berdasarkan cek TKP dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Delitua mengetahui jika tersangka  pelaku adalah Adek Sembiring. 


"Maka halnya petugas kepolisian  mendapat informasi,   "Jika  tersangka pelaku sedang berada di Pajak Delitua.   Dari info tersebut,  Reskrim Polsek Delitua langsung menangkap pelaku tersangka adek Sembiring.  saat  diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya, Tuntung Tarigan (DPO).


 Tersangka telah melakukan aksinya dengan cara memanjat dari rumah kosong di samping toko korban dan mencongkel pintu depan lantai dua toko dengan menggunakan besi dan obeng.


Pelaku tersangka diamankan  bersama barang bukti  berupa  yaitu :  celana sport warna hitam merek Adizero, jaket sport warna hitam.  telah dibawa ke  Mapolsek Delitua,  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut-nya,   " tandasnya IptuPol Manik mengakhiri.

(Red-SP.ID/IwandaLubis)

PolsekDelitua