Aksi Curanmor Pria Tersangka Jukir Terciduk Petugas Kepolisian -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Aksi Curanmor Pria Tersangka Jukir Terciduk Petugas Kepolisian

Senin, 11 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Pelaku curanmor hampir 2 bulan manjadi buron


Medan - Sumutpos.id :
Dua bulan buron usai melakukan aksi curanmor, Buchari Muhammad Zuki alias Zuki (31) warga Jl Jamin Ginting Gg Golf No 76, akhirnya didicuk petugas. Pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini ditangkapi Tekab Medan Baru saat berada di Pasar Sore Padang Bulan, Sabtu (09/10/2021).


Barang bukti 2 unit hp milik tersangka pun turut diamankan petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.


Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, William Thomoteus Tarigan (31) warga Jl Bunga Turi, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.


Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5143 AFU miliknya dari kos-kosan Jl Jamin Ginting Gg Sarmin No 37, Kecamatan Medan Baru, Kamis (19/8/2021) lalu. Seketika korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru.


“Dari laporan korban langsung kita tindaklanjuti. Hasilnya kita berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, namun tersangka kabur. Semalam kita mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kanit Reskrim Medan Baru, IptuPol Irwansyah Sitorus.


Kapolsek MedanBaru AKP Ully Lubis Dikatakan melalui IptuPol Irwansyah, dari pemeriksaan tersangka mengaku jika dirinya hanya berperan mendorong sepeda motor tersebut. Sementara yang mengambilnya Kibo (DPO).


“Sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp1,750.000 dan uangnya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas IptuPol Irwansyah.

(Red-SP.ID/IwandaLubis)

Polsek Medan Baru