(Image/Gambar) : Rapat paripurna Ranperda P-APBD TA 2021. |
Simalungun - Sumutpos.id : DPRD Kabupaten Simalungun melalui pendapat akhir fraksi-fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Peraruran Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Simalungun melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi wakil-wakil ketua Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait, di gedung DPRD Simalungun Pamatang Raya, Sumut, Selasa (28/9/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut Fraksi-fraksi di DPRD Simalungun yang menyampaikan pendapat akhir yaitu Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Jon Redikalmen Sidauruk, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Junita Veronika Munthe, Fraksi Demokrat Johanes Sipayung melalui juru bicaranya, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Bona Uli Rajaguguk.
Selanjutnya Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Bernard Damanik, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Esron Simbolon, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Saidah Purba, Fraksi Persatuan Pembangunan melalui juru bicaranya Hendra Sukmana Sinaga.
Dari penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi itu tentang Ranperda P-APBD TA 2021 Kabupaten Simalungun diketahui bahwa pendapatan daerah semula sebesar Rp 2,3 triliun berkurang sebesar Rp 35,6 milyar. Pada sektor belanja daerah semula sebesar Rp 2,2 trilyun bertambah sebesar Rp 50,1 milyar.
Di sektor pembiayaan daerah semula sebesar Rp 141,6 milyar bertambah sebesar Rp 94,1 milyar. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan difisit sebesar Rp 13,6 milyar, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 0.
Rapat paripurna itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Simalungun bersama wakil-wakilnya dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH.
Dalam sambutannya Bupati Simalungun menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Simalungun yang telah membahas dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahung Anggaran 2021.
Dikatakan, pembahasan rancangan P-APBD TA 2021 telah melalui tahapan-tahapan rapat dewan, sejak 31 Agustus hingga 28 September 2021 dan berjalan dengan lancar. Hal ini bertujuan demi kesempurnaan dan penajaman skala prioritas atas program dan kegiatan rancangan P-APBD tahun anggaran 2021, sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun. "Untuk kami mengucapkan terimah kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD,"kata Bupati.
Selanjutnya menurut Bupati, rancangan P-APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun.
Rapat Paripurna DPRD tersebut juga dihadiri anggota DPRD Simalungun, Sekda Esron Sinaga, Staf Ahli Bupati, Asisten dan para pimpinan OPD di jajaran Pemkab Simalungun. (Red-SP.ID/FIS)