(Image/Gambar) : Koperasi Unit Desa (KUD ) yang di sewakan kepada pihak investor
Perdagangan - Sumutpos.id : Sebidang tanah Koperasi Unit Desa (KUD ) yang di sewakan kepada pihak investor yang bernama bapak Indra Gandi (pihak kedua) yang di notariskan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( P.P.A.T ) dan Pejabat Pembuat Akta Koperasi wilayah kerja Kabupaten Simalungun beralamat Jln. Merdeka No. 42-B, telp : (0622) 96777, fax (0622) 697233 Perdagangan (21184).
Dalam sebuah perjanjian kerjasama yang dilaksanakan pada hari Selasa, 05 Januari 2021, pukul 14 : 05 WIB.
yang dihadirkan bapak Gunawan Tarigan, S.H sebagai Kepengurusan Akta Notaris Kabupaten Simalungun.
Dihadiri oleh saksi-saksi yang dinotariskan yang nama-nama nya disebut :
*. Ibu Nuriati Saragih, NIK (1208234107590015).
*. Tuan Abdul Rahman Tindaon, NIK (1208232504740002).
*. Tuan Amiruddin, NIK (1208232712560002).
*. Tuan Hasbullah Simamora, NIK (1208233004680002).
*.nyonya Rosdiana rambe (1208236809730001).
Dalam rangka berita acara rapat anggota tahunan Koperasi Unit Desa (KUD) Nagori Bandar, tertanggal 22-12-2020.
bahwa pihak kedua mendirikan satu (1) unit kantor Koperasi Unit Desa beserta perlengkapan nya (Standart).
Berhubungan dengan apa yang di uraikan dan di terangkan diatas maka kedua belah pihak telah saling setuju dan mufakat membuat suatu perjanjian yang di notaris dengan memakai syarat dan ketentuan sebagai berikut :
bahwa pihak pertama dengan akta ini menyatakan telah menyewakan Koperasi Unit Desa Nagori Bandar kepada pihak kedua selama 20 tahun (Rp. 120.000.000) dengan membayar uang sewa sebesar Rp.6.000.000 pertahun.
bangunan tersebut dipergunakan untuk suatu usaha restoran, cafe, mini market.
Sesudah habis masa sewa selama 20 tahun maka seluruh bangunan yang didirikan oleh pihak kedua menjadi hak dan kepunyaan pihak pertama (KUD) tanpa ganti rugi.
Uang senilai Rp.120.000.000 dengan kontrak Rp. 6.000.000 pertahun mau dikemanakan Kepengurusan Koperasi Unit Desa dan masuk ke rekening siapa ? (Red-SP.ID/HSG)