
(Image/Gambar) : Kasi Pidum Irvan Maulana, SH, MH tampak memusnahkan narkotika dengan blender.
Simalungun - Sumutpos.id : Selasa (14/07/21), sekira pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan pemusnahan barang bukti bertempat di halaman belakang kantor Kejari di Jl Asahan.
Barang bukti tersebut adalah yang dipakai untuk melakukan kejahatan. Kajari Simalungun Boby Sandri, SH, MH mendelegasikan pelaksanaannya kepada Kasi Pidana Umum Irvan Maulana, SH, MH. Disaksikan oleh Kapuskesmas Rambung Merah Dr Sahat Sidauruk , Kabid SPK, Jan Ripelman Sipayung, MKM mewakili Kadinkes Kab Simalungun, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Harsono, SH, mewakili Kapolres Simalungun, Kapolsek Bangun AKP LS Gultom, SH, Seksi Brantas BNN Simalungun Aipda E Purba, Kepala BNN Kota P Siantar DR Tuangkus Harianja, MM, para wartawan berbagai media dan semua Kepala Seksi di jajaran Kejari Simalungun.
Perincian Pemusnahan Barang Bukti adalah Narkotika sebanyak 257 perkara terdiri dari Narkotika jenis sabu 167, 41 Gr dan ekstasi 1, 86 Gr dan ganja 492, 89 Gr, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 66 perkara yaitu perjudian terdiri dari jackpot, koin, kalkukator, buku tulis dan lain-lain. Informasi dan Tehnologi Elektronik screenshot percakapan.
Penganiayaan dan Pengrusakan terdiri dari besi, kaca dan lain-lain. Perlindungan Anak terdiri dari BH, celana dan pakaian. Orang dan Harta Benda sebanyak 301 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan dan lain-lain. Barang Bukti ini selama ini disimpan dalam gudang.
Dalam sambutannya mewakili Kajari Simalungun , Kasi Pidum Irvan Maulana, SH, MH singkat menjelaskan bahwa, " pemusnahan ini adalah perintah Pengadilan yang perkaranya sudah inkracht. Kami mengundang instansi Hukum terkait dan para wartawan untuk menyaksikan bahwa Kejaksaan melaksanakan perintah hukum.
Pemusnahan Barang Bukti ini bersifat rutin". Kepala Seksi Barang Bukti Faris Affandi, SH, MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa " Pemusnahan ini adalah yang sudah inkrahct sampai bulan Mei 2021". Pemusnahan untuk semua jenis Narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan memasukkan ke dalam air lalu dikocok dengan dispenser. Ganja dan pakaian dan kertas dengan dibakar, senjata tajam besi dan senapan angin dan alat besi yang dipakai dengan dipotong-potong dan 2 Bh kotak jackpot dengan dipukuli pakai martil besar. Setelah pemusnahan dilakukan penanda tanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
(Red-SP.ID/MARS)