Kasus Penyerobotan Tanah Indramayu, Tim Mabes Polri Ditolak Polres Indramayu, ADA APA? -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kasus Penyerobotan Tanah Indramayu, Tim Mabes Polri Ditolak Polres Indramayu, ADA APA?

Jumat, 30 Juli 2021

(Image/Gambar) : Kasus Penyerobotan Tanah Indramayu, Tim Mabes Polri Ditolak Polres Indramayu, ADA APA?

Indramayu - Sumutpos.id :
Berawal dari Laporan Pengaduan (Lapdu) Asngad, warga masyarakat Blok Kebon RT 007 RW 002 Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada terkait adanya penyerobotan tanah milik alm. Waliwas seluas ± 42 Ha, yang terdiri dari
Tanah Darat` dan Tanah Sawah`yang terletak di beberapa blok di wilayah Kp Karang Malang, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, yang nyatanya semakin lama justru semakin runyam.


Hal ini sebagaimana diungkapkan Asngad saat membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) sembari membuat pernyataan (kronologis) terjadinya konflik. Asngad, yang diketahui masih cucu dari alm. Waliwas mengungkapkanbahwa terkait penyerobotan Tanah Darat` yang diduga dilakukan oleh sodara; (Sariman, Asdutan, Sarnidi, Sardian, Supardi, Sariayah, Heri, Rustin, Wakeni, Lebe Hasim, Musrinah dan Andon), dan penyerobotan Tanah Sawah` yang diduga dilakukan oleh (Rasiman dan Asdutan), dianggap tidak masuk diakal dan tidak beralasan.


Hal ini diungkapkan, karena menurutnya, bahwa alm. Waliwas, yang merupakan kakek Asngad, semasa hidupnya belum pernah memindah tangankan / menjual / menyuruh orang lain untuk menggarap tanah tersebut sampai alm. Waliwas meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 1963, dan istrinya yang bernama Almh. Suki meninggal pada tanggal 21 Nopember 1962.

Sementara, Asngad adalah Ahli Waris` yang sah dari alm. Waliwas. Hal ini terbukti dari beberapa gugatan, namun tetap dimenangkan oleh Asngad. Asngad memenangkan atas gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tahun 1983, perihal gugatan kepemilikan tanah milik alm. Waliwas dengan Keputusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 40 / Pts.pdt.G / 1991 / PN.Im.


Berikut turunan (silsilah) keluarga alm. Waliwas:
Perkawinan Alm. Waliwas dengan Alm. Suki memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu :
1. Alm. Waskimah, dan
2. Alm. Lastiman.


Hasil pernikahan Alm. Waskimah dengan Alm. Tipuk memiliki 6 (enam) orang anak, yaitu : Alm. 1. Wartimen,
2. Wartisem,
3. Warlipan,
4. Wartesi, Alm.
5. Warmangun,
6. Alm. Warpami.


Sedangkan hasil pernikahan Alm. Lastiman dengan Alm. Dalem memiliki 4 (empat) orang anak, yaitu :
1. Alm. Askila,
2. Asngad,
3. Asliman,
4. Asrinah.


"Sekira tahun 1983, Alm. Rasiman mengusir keluarga saya dari rumah saya di Blok Karangmalang Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dengan alasan bahwa tanah yang ditempati keluarga saya adalah milik alm. Sariman," ungkap Asngad.

Atas kejadian itu, hingga pada tahun 1994 diadakan eksekusi pengosongan tanah sebagai bagian pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Indramayu dengan surat pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan tanggal 25 Juli 1994 sesuai Berita Acara Pengosongan tanah Nomor : 40 / BA. RIT, G / 1994 / PN.IM tanggal 28 Juli 1994.


Keputusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 42 / Pdt.G / 2013 / Pn.Idm diperkuat dengan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 224 / PDT / 2015 / PT.BDG.
Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 14 / PDT. Plw / 2016 / PN.Idm dalam keadaan Verzet atau tidak ada perlawanan;


Surat Penetapan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 09 / Pen.Pdt.Eks / 2015 / Pn.Idm Jo. Nomor : 42 / Pdt.G / 2013 / Pn.Idm, Jo 214 / Pdt.G / PT.Bdg tentang Penetapan Eksekusi pengosongan tanah berdasarkan Surat Permohonan Ahli Waris Alm. Waliwas tanggal 13 Nopember 2015 Nomor : 321/TRUST-LAW /PE/A/XI /2015;
Berita Acara Eksekusi Nomor : 09 / B.A / Pdt.Eks / 2015 / Pn.Idm Jo perkara Nomor : 42 / Pdt.G / 2015 / Pn.Im pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018;
"Semua Surat Tanah Desa yang asli sampai saat ini masih dikuasai oleh saya selaku Ahli Waris Alm. Waliwas, dan belum pernah dijadikan jaminan pihak manapun."
Sampai berita ini diturunkan, Tim Media masih berusaha mendapat konfirmasi langsung dari tim penyidik Mabes Polri. (Red-SP.ID/FR)