Terduga Pelaku Pembunuhan di Tano Tingkir, Dua Wanita Ditangkap Tim Buncil Subdit III Krimum Poldasu dan Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Terduga Pelaku Pembunuhan di Tano Tingkir, Dua Wanita Ditangkap Tim Buncil Subdit III Krimum Poldasu dan Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun

Minggu, 30 Mei 2021


(Image/Gambar) : Kedua wanita terduga pelaku pembunuhan di Tano Tingkir Kecamatan Purba saat diamankan polisi.

Simalungun - Sumutpos.id :
Tempo waktu tidak sampai 2x24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (29/5/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut  berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua wanita diduga pelaku pembunuhan Porta Tumanggor (52) di Pohon Kopi Perladangan milik Ismail Turnip di Nagori Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, kejadian terjadi pada Kamis (27/5/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib

Kapolsek Purba IPTU M Purba menerima laporan dari Pangulu Negeri Tano Tingkir bahwa adanya penemuan mayat seorang wanita tua bernama Porta boru Tumanggor di pohon kopi perladangan milik Ismail Turnip yang terletak di Nagori Tano tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun menggunakan kain panjang dan tangan terikat.

Selanjutnya Unit Jahtanras Sat reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut lalu mengevakuasi jenazah Porta Boru Tumanggor autopsi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean menerima informasi keberadaan kedua pelaku diseputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Lalu malam harinya sekira pukul 22.00 Wib Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 IPDA Soewandi Samosir berhasil mengungkap sekaligus meringkus ke dua pelaku bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Pelaku itu berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8.000.000.

"Kedua Pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan lalu di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) dini hari. (Red-SP.ID/FIS)