Jakarta - Sumutpos.id : Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (P A K S U) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Adapun tujuan PAKSU kembali mendatangi Kantor Kejagung adalah untuk mempertanyakan Laporan/Pengaduan yang telah disampaikan kepada Kejagung pada tanggal 26 Maret 2021 lalu.
Bahwa pada laporan/aduan tersebut adalah tentang dugaan keterlibatan (Turut Serta) Bupati Tapanuli Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Bakhtiar Ahmad Sibarani) dalam kasus Suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 dengan Terpidana Raja Bonaran Situmeang.
Pada saat aksi di depan Kejaksaaan Agung Republik Indonesia, pengunjuk Rasa Membawa Spanduk yang Bertuliskan "Tangkap Bupati Tapanuli Tengah" yang kemudian langsung di tanggapi oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Meminta Audiesi dengan Pihak PAKSU.
Pada saat audiensi, pihak PAKSU langsung berbicara dengan Kasubpidsus dan disampaikan bahwasanya mereka akan melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait tuntutan pengunjuk rasa, terang Agustian S.
Dalam audiensi juga kami sudah menyampaikan kepada pihak Kejaksaaan Agung Republik Indonesia bahwasanya apabila dalam jangka waktu dekat tidak ada Perkembangan terkait tuntutan kami, maka PAKSU juga akan melakukan aksi di KPK. Ucap Agustian S. Menutup keterangannya kepada Wartawan.
(Red-SP.ID/FRMN)