Robi Barus : Oknum anggota DPRD Medan Bekingi Bangunan Bermasalah, Laporkan Ke BKD Dengan Membawa Bukti Dan Data Yang Valid -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Robi Barus : Oknum anggota DPRD Medan Bekingi Bangunan Bermasalah, Laporkan Ke BKD Dengan Membawa Bukti Dan Data Yang Valid

Minggu, 21 Maret 2021

(Image/Gambar): Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Robi Barus.

Medan, Sumutpos.id : 
Oknum anggota DPRD Medan berinisial PM diduga membekingi belasan bangunan bermasalah di Medan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R), Benny Iskandar, Rabu (17/3/2021).


Terkait kabar yang menyebutkan anggota DPRD Medan yang membekingi sejumlah bangunan, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Robi Barus meminta agar kepala OPD itu untuk melaporkan ke BKD.


“Kalau memang ternyata benar berserta bukti, silahkan saja. Itu hak dari OPD itu, seluruh OPD dan masyarakat silahkan saja membawa data dan bukti yang valid kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD),” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar laporan tersebut dibarengi dengan bukti serta data yang valid. “Harus lengkap buktinya untuk melapor, nggak bisa cuma modal dengar kata orang langsung ujug-ujug melaporkan. BKD DPRD Medan terbuka,” jelasnya.

“Sebetulnya sudah ada kode etik kita (DPRD), mana boleh seperti itu (membekingi). Bekerjalah sesuai dengan tupoksi,” harapnya.

Diketahui, seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial PM diduga membekingi belasan bangunan bermasalah di Medan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R), jelas Benny Iskandar.

Bangunan bermasalah yang dibekap oknum inisial PM itu rata-rata tidak punya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga menyalahi izin yang resmi.

Adapun bangunan bermasalah yang dibekap oknum berinisial PM itu antara lain terletak di Jalan Sena No 116/118 Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo Sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1 Kec Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16 Kel Tegal Sari Mandala 1 Kec Medan Timur. Bangunan di Jalan AR Hakim Gg Buntu Kel Tegal Sari Medan Area, di Jalan Badik Kel Pahlawan Kec Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo Gg Buntu Kel Tegal Rejo Medan Perjuangan.

Bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati gg Seniman No 4 Bantan Timur Kec Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas. Kemudian PM juga membekap bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin No 656 Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan.

Bangunan bermasalah di Jalan Pukat 1 No 68 Bantan Timur Medan Tembung juga di-back up PM. Bangunan di Jalan Selam 1 Mandala 1 Medan Denai, dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah gg Musola Rengas Pulau Medan Marelan.

Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kita akan tindak karena memang pak wali kota instruksikan agar bangunan menyalah ditindak,” kata Benny Iskandar. Soal bekapan PM ini, dibenarkan juga oleh Kasat Pol PP Kota Medan M Sofyan. 

Baru-baru ini dia mengungkapkan, pihaknya pernah mendapatkan intervensi dari oknum Anggota DPRD Medan berinisial PM tersebut saat hendak mengeksekusi bangunan yang menyalahi aturan.

Saat heboh isu back up terhadap bangunan di kawasan Kesawan beberapa waktu lalu, terungkap oknum anggota DPRD Medan berinisial PM itu juga membekap sebuah rumah sakit yang sedang dibangun di Jalan S. Parman. Rumah sakit tersebut dibangun dengan ketinggian yang tidak sesuai dengan regulasi. Kedua, sebuah bangunan yang memakan sempadan di Jalan Durung, Medan Perjuangan. 

(Red-SP.ID/RDO).