(Image/Gambar): Kantor pusat CU Maju Tarutung. |
P. Siantar, Sumutpos.id : Amanat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bahwa kekuasaan tertinggi untuk pengambilan keputusan tertinggi itu ada pada anggota.
Rapat Anggota adalah forum tertinggi untuk memutuskan gerak operasional Koperasi yang harus dijalankan oleh para Pengurus.
Akan tetapi amanat UU ini dikangkangi oleh Maiddun Mahulae, S.Pd selaku Ketua pengurus CU MAJU TARUTUNG.
Harusnya pengambilan keputusan, apalagi keputusan- keputusan strategis yang terkait dengan dana Anggota koperasi (dana publik) itu harus sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai salah satu contoh ialah ketika CU MAJU TARUTUNG ikut serta sebagai pemodal dalam Investasi Proyek Harmoni Land Properti di Batu 7 Jl Asahan, Kabupaten Simalungun.
Diduga menyalahgunakan wewenangnya, Ketua yang sudah hampir seumur hidup ini menyertakan modal investasinya di Harmoni Land Properti sejak 2017 tanpa rapat pengurus juga tanpa dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Padahal dana yang disertakan menurut sumber terpercaya, yakni orang dalam koperasi tersebut lebih kurang sekitar Rp. 12 Milliar.
Padahal, sebagai mana diketahui bahwa Koperasi Kredit dimana pun yang sering juga disebut “Credit Union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan-pinjam sebagai usaha atau bisnis utamanya.
Koperasi kredit ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, bukan untuk proyek apalagi di luar operasional lembaga CU.
Dengan tingkat bunga yang memadai sesuai dengan kesepakatan bersama pula, pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif (niaga atau investasi) atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.
Terkait dengan itu, berdasarkan penelusuran jurnalis media ini di Tarutung baru baru ini (20/2/2012), penggelontoran dana itu (tercatat di buku Pra RAT 2021 hanya Rp. 5 Milliar sementara pada buku RAT tahun 2018 dan 2019 tidak dicatat kan), itu tanpa keputusan hasil RAT.
Bahkan konon katanya tidak semua Anggota Pengurus tahu tentang penggelontoran dana itu.
Tragisnya, menurut salah seorang anggota CU MAJU TARUTUNG, KS (48) tahun, dia merasa bahwa Ketua Pengurus, Maiddun Mahulae itu sangat otoriter.
Uang Koperasi itu seolah olah dianggapnya uang nenek moyang nya, tandasnya geram.
Menurut pengakuan Anggota yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara ini, bahwa Ketua hanya memberitahukan proyek itu kepada orang tertentu saja. Setelah jadi barang itu, baru satu per satu pengurus dibawa ke Batu 7 Siantar. “ Inilah properti kita” kata Ketua menjelaskan disertai kebingungan Anggota Pengurus itu.
Sementara itu, BS (44) tahun, anggota CU MAJU yang lain merasa sangat prihatin dengan kondisi CU nya saat ini.
Dia ingin harus ada perubahan, dan ketika ditanya oleh wartawan media ini, dia menjawab bahwa dengan management yang amburadul dan terkesan suka suka Ketua untuk memakai uang lembaga, dia yakin bahwa CU MAJU tidak lama lagi akan bernasib sama seperti CU- CU yang sudah lebih dulu hancur, seperti CU CINTA MULIA, CU SAROHA di Pematang Siantar dan CU SATOLOP di Siborong-borong.
"Kalau Pengurus dan Pengawas cara kerjanya tetap seperti sekarang ini, saya yakin lembaga ini juga akan tenggelam” kata penggiat koperasi ini sambil minum kopi di pinggir sungai Aek Sigeaon.
(Image/Gambar): Ketua CU Maju Tarutung Maiddun Mahulae, S.Pd. |
Sementara penjelasan dari pihak yang lain yakni Robinson Bakkara, ketika dimintai keterangannya, malah mengatakan bahwa proyeknya sudah dimulai sejak pembelian lahan pada akhir tahun 2017.
Terakhir, konfirmasi tentang hal ini juga diberikan oleh Nius Sihombing, salah seorang Pengurus CU MAJU, dimana Nius mengatakan bahwa dia sudah mengetahui proyek koperasi nya tersebut.
(Red-SP.ID/NM)