Polsek Medan Kota Ringkus Wanita Pembawa 400 Butir Pil Ekstasi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polsek Medan Kota Ringkus Wanita Pembawa 400 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 21 Januari 2021

(Image/Gambar) : Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji SIK, MH didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadhan SIK, saat memberi Keterangan Pers. 

Medan, Sumutpos Id : Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang wanita dengan membawa sebanyak 400 butir pil ekstasi Sabtu (02/01/2021).

Petugas menangkap tersangka berinisial Y (40) di Jln Teratai Kel. Sarirejo, Kec. Medan Polonia. 

Demikin diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Medan AKBP Irsan Sinuhaji SIK, MH didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadhan SIK dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK, mengatakan mereka berhasil mengamankan dan menangkap seorang wanita berinisial Y (40) warga Jln. Binjai Kilometer 16 Kec. Sunggal Deli Serdang.

Adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi bahwa ada transaksi narkotika di Jln Teratai Kec. Medan Polonia, dari hasil informasi tersebut polisi melakukan penyidikan dan berhasil menangkap seorang wanita yang mengendarai sepeda motor dengan melakukan penyetopan kepada tersangka dan melakukan pemeriksaan, hasilnya terbukti ditemukan 1 bungkus plastik berisi kurang lebih 400 butir pil ekstasi.

Dari hasil interograsi, akhirnya tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya, tersangka mengaku bahwa temannya yang menyuruh mengambil barang tersebut kepada lelaki  yang identitasnya berinisial AR.

Hingga berita ini diturunkan Polsek Medan Kota masih terus melakukan pengembangan kasus ini dengan mengejar tersangka pemilik barang haram tersebut yang berinisial AR, ungkap Wakapolrestabes Medan.

(KRO/RD/Red-SP.ID)