(Image/Gambar) : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai Ifdhal (53) terjaring OTT.
Serdang Berbagai, Sumutpos.Id : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ifdhal (53), ditangkap polisi. Dia tertangkap tangan melakukan pungli kepada pemilik e-warung.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ifdhal dilakukan tim dari Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Kamis (21/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp 30 juta dan satu unit telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di Mapolres Sergai, Jumat (22/1) malam.
Robin memaparkan, Ifdhal menggunakan modus mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warong tidak akan dilibatkan sebagai suplier dan distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). "Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujar dia.
Sebelum menetapkan Ifdhal sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Mereka kemudian menahannya.
Tersangka dipersangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Ant/Red-SP.ID)