-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menjelaskan Panjang Lebar, Tapi Menolak Tunjukkan Bukti

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T11:27:50Z


​PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.ID — Andre Vino Marthin Siagian, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan PKL, mengklaim pencairan biaya transportasi pemantauan tahun 2022 senilai Rp2.250.000 telah sesuai prosedur dan lolos pemeriksaan. Namun, saat diminta menunjukkan bukti pendukung secara terbuka, ia menolak dengan alasan dokumen tersimpan di Dinas Pendidikan.

​

Dalam konfirmasi tertulis yang diterima redaksi, Andre menegaskan perjalanan dinas tersebut tidak hanya memantau tiga siswa PKL. Kegiatan itu diklaim menggabungkan beberapa agenda strategis, seperti penelusuran tempat industri, penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pengembangan Bursa Kerja Khusus (BKK) bersama Disnaker Pematangsiantar, pemetaan rekrutmen lulusan, hingga pelatihan guru dan siswa.


​"Perpaduan beberapa kegiatan itu saya kerjakan bersamaan di masa PKL. Semua terdata, sesuai anggaran, dan telah diperiksa manajemen, Inspektorat, hingga BPK. Tidak ada kerja fiktif," ujar Andre.

​

Mengenai besaran anggaran, ia menjelaskan kriteria penghitungan tidak didasarkan pada jumlah siswa, melainkan jarak tempuh yang disepakati dalam rapat manajemen serta sesuai regulasi.


​Transparansi yang Terhenti di Kata "Ada di Dinas"

​Kendati memberikan penjelasan rinci, Andre menolak memperlihatkan dokumen pendukung. Ia beralasan laporan penggunaan Dana BOS tercatat dalam Buku BOS yang berada di Dinas Pendidikan dan ia tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkannya.


​"Saya hanya pelaksana sebagai Wakil Hubin. Ada batasan yang bisa saya kerjakan. Jika tidak menerima penjelasan saya, itu di luar tanggung jawab saya," tuturnya.


​Namun, alibi tersebut menyisakan persoalan mendasar terkait akuntabilitas publik:

  • ​Kewajiban Arsip Sekolah: Dokumen keuangan negara pada umumnya dibuat rangkap. Selain lembar utama diserahkan ke dinas terkait, salinan arsip tetap disimpan di unit kerja sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban internal.
  • ​Tanggung Jawab Penanda Tangan: Pihak yang menandatangani berkas pencairan anggaran secara hukum bertanggung jawab penuh atas keabsahan isinya. Tanggung jawab tersebut tidak gugur hanya dengan menunjuk keberadaan dokumen di instansi lain.
  • ​Prinsip Keterbukaan Informasi: Penggunaan anggaran publik menuntut transparansi. Apabila penggunaan dana memang dapat dipertanggungjawabkan, langkah wajar pelaksana adalah memfasilitasi pembuktian, bukan membatasi akses informasi.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum menyerahkan bukti rinci yang dimintai redaksi—termasuk rincian jadwal kunjungan harian, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tanda terima dari pihak industri, maupun dokumentasi kegiatan.


​Redaksi Sumutpos.id tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi lanjutan beserta dokumen pendukung secara terbuka demi keberimbangan informasi.


Editor / Penulis: Tim Redaksi
Sumber Foto: Istimewa

×
Berita Terbaru Update