BENGKALIS (Sumutpos.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkalis, di antaranya:
- Bupati Bengkalis (atau yang mewakili);
- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis (atau yang mewakili);
- Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0303/Bengkalis (atau yang mewakili);
- Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis (atau yang mewakili); serta
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bengkalis (atau yang mewakili).
Kehadiran para pimpinan instansi ini menegaskan soliditas dan sinergi antar-lembaga dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bengkalis.
Rincian Barang Bukti Perkara
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 111 perkara tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:
- 93 Perkara: Tindak Pidana Narkotika;
- 12 Perkara: Tindak Pidana Umum Lainnya; dan
- 6 Perkara: Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Tegaskan Bengkalis Bukan Sekadar Wilayah Transit
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Indrawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa posisi Kabupaten Bengkalis saat ini telah berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi regional, bukan lagi sekadar kawasan perlintasan. Maraknya pengungkapan kasus besar oleh Polres Bengkalis sejak awal tahun 2026 menjadi sinyal penting atas besarnya tantangan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
"Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Siapa pun yang berupaya mengganggu ketenteraman masyarakat akan berhadapan dengan hukum yang berkeadilan," tegas Ade Indrawan.
Selain menjalankan amanat undang-undang, pemusnahan ini bertujuan meminimalisasi risiko penyalahgunaan ulang barang bukti sekaligus memastikan seluruh proses peradilan berjalan secara tuntas.
Sinergi dan Peran Serta Masyarakat
Mengakhiri penyampaiannya, Kejari Bengkalis mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman tindak kejahatan.
"Kita bertekad mewujudkan Bengkalis sebagai wilayah yang aman, kondusif, dan bersih dari narkotika demi masa depan generasi penerus. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan, sinergi, serta pengawasan dari seluruh elemen masyarakat," tuturnya.
Laporan: Tim Redaksi Sumutpos.id (Biro Bengkalis)
Tanggal: 24 September 2026
