-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

AKP Irwanta Sembiring Pimpin Pengungkapan Ganja di Pematangsiantar, 39 Paket Diamankan dari Tersangka GSS

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T13:06:18Z



Pematangsiantar.sumutpos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Seorang pemuda berinisial GSS (20), warga Jalan Bolakaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diamankan petugas.


Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat malam, 11 September 2026, sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar kos-kosan Kaveleri, Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.


Dipimpin AKP Irwanta Sembiring, Petugas Ungkap Kepemilikan Ganja


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di sebuah kamar kos.


“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat ada laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di sebuah kamar kosan di Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada Jumat malam, petugas berhasil mengamankan GSS yang saat itu sedang duduk di atas tempat tidur di dalam kamar kos-kosan tersebut.


Selanjutnya, tim opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan terhadap kamar kos. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone (HP) Infinix warna silver, satu paket diduga narkotika jenis ganja dari kantong depan sebelah kiri, serta uang tunai sebesar Rp470.000 dari kantong belakang sebelah kanan tersangka.


Pengembangan ke Rumah Tersangka di Silau Manik


Saat diinterogasi, tersangka GSS mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang berada di Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.


Mendengar pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan menuju rumah tersangka. Didampingi RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan.


Dari dalam kamar mandi, tepatnya di atas rak, petugas menemukan satu buah kardus warna cokelat yang berisi:


- Satu buah plastik hitam berisi 12 paket diduga narkotika jenis ganja.

- Satu buah plastik warna biru berisi 26 paket diduga narkotika jenis ganja.

- Satu buah plastik biru berisi kayu, daun, dan biji ganja.


Selain itu, dari atas lemari piring ditemukan lima lembar kertas nasi dan gunting.


Dengan demikian, berdasarkan rincian barang bukti dalam keterangan pengungkapan, terdapat 39 paket diduga narkotika jenis ganja, terdiri dari satu paket yang ditemukan di kamar kos dan 38 paket hasil pengembangan di rumah tersangka.


Mengaku Mendapat Ganja dari Pria Berinisial T


Dalam pemeriksaan awal, tersangka GSS mengaku memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial T yang berada di Kota Medan.


Tim Opsnal kemudian berupaya menghubungi nomor handphone milik T. Namun, nomor tersebut tidak aktif sehingga keberadaan dan identitas lengkap T masih dalam penyelidikan.


Selanjutnya, tersangka GSS beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Tersangka Ditahan, Dijerat Pasal Narkotika


Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa tersangka GSS telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.


“Tersangka GSS sudah ditahan dan disita barang bukti guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas AKP Irwanta.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


Sumutpos.id


Reporter: Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update