-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SIDANG KARHUTLA: Terdakwa Ditahan Tanpa Dasar, Pengacara Kaget Baru Tahu Sudah Ditetapkan Bebas Sejak 11 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T11:51:05Z

 

BENGKALIS — Sumutpos.id — Sidang dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) atas nama Sariaman Manik digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (27/7/2026). Agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Wendy Efradot Sihombing dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, didampingi Hakim Anggota Ardian Nur Rahman dan Herwindiyo Dewanto. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum Anton Harianto, S.H. dan Rifal Rafigali, S.H.

 

Dalam persidangan terungkap fakta mencengangkan: permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa terhadap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar ditolak sepenuhnya oleh Hakim Tunggal Desmon Freddy beberapa waktu lalu. Namun yang lebih mengejutkan, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa *sejak tanggal 11 Juli 2026 sudah tidak ditahan* , padahal faktanya ia baru dibebaskan dari Lapas Bengkalis pada hari sidang ini setelah permohonan penangguhan dikabulkan.

 

"Sejak tanggal 11 Juli 2026, kami sudah tidak menahan terdakwa," tegas Binsar sambil memperlihatkan surat penetapan pengadilan.

 

Hal ini membuat tim penasihat hukum terdakwa sangat terkejut. Mereka baru mengetahui fakta itu saat sidang berlangsung, padahal kliennya tetap berada di dalam tahanan penjara sampai hari Senin kemarin.

 

"Persoalan menahan tanpa dasar ini bisa kami gugat," tegas Penasihat Hukum Rifal Rafigali.

 

Pada akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang dan uang sebesar Rp20 juta yang disetorkan ke rekening PN Bengkalis melalui bank. Sebagai penjamin adalah anak kandung terdakwa, Andi Irwanto. Hakim mengingatkan uang jaminan akan dikembalikan jika terdakwa hadir setiap sidang hingga perkara selesai, dan akan dicabut penangguhannya jika mangkir.

 

 *KRONOLOGI PERKARA.* 

 

Melalui keterangan anak terdakwa, Andi Irwanto, terungkap kejadian bermula pada 28 Juni 2025. Saat itu orang tuanya baru pulang dari kampung di Siantar, lalu mendapat telepon buruh bernama Rozi yang memberitakan kebunnya terbakar. Karena kondisi kesehatan belum pulih, terdakwa baru bisa turun ke lokasi pada 5 Juli 2025.

 

Titik api terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning milik Polda Riau, yang kemudian menjadi perhatian Kapolres Bengkalis. Namun tim penyidik baru turun ke lokasi pada 19 Juli 2025. Terdakwa kemudian dibawa ke Pos 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk dimintai keterangan, bersama pemilik lahan lain yang terkena dampak. Barang bukti yang disita berupa parang, cangkul, mancis, dan alat pertanian lain yang ada di pondok.

 


Selama dua hari setelah diperiksa, terdakwa putus kontak dengan keluarga. Baru pada 21 Juli ia menelepon istrinya dan menyatakan masih diperiksa polisi. Keesokan harinya anak terdakwa meminta pendampingan hukum, namun justru pada hari itu juga orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Redaksi Sumutpos.id

×
Berita Terbaru Update