SIMALUNGUN | sumutpos.id – Seorang warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, mempertanyakan kebijakan PT PLN (Persero) yang membebankan seluruh biaya relokasi tiang listrik, gardu distribusi, dan jaringan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pemindahan fasilitas tersebut.
Warga tersebut, Anim Sinaga, mengaku keberadaan tiang listrik dan gardu distribusi PLN yang berada tepat di depan rumahnya telah mengganggu kenyamanan, akses keluar masuk rumah, serta rencana penataan bangunan miliknya.
Anim Sinaga menjelaskan bahwa tiang listrik dan gardu distribusi tersebut berdiri di atas tanah miliknya. Ia mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan yang sah dan siap menunjukkannya apabila diperlukan dalam proses verifikasi.
Menurut Anim, sebelum menerima balasan dari PLN, dirinya telah mengikuti seluruh prosedur yang ditentukan. Beberapa minggu lalu, permohonan relokasi fasilitas kelistrikan tersebut disampaikan langsung ke Kantor PT PLN (Persero) ULP Perdagangan melalui adiknya, Kurnia Sinaga.
"Kami sudah mengikuti prosedur yang diminta PLN. Berkas permohonan telah kami antar langsung ke kantor ULP Perdagangan. Harapan kami ada solusi yang tidak memberatkan masyarakat, apalagi tiang dan gardu itu berada di atas tanah milik kami," ujar Anim Sinaga.
Berdasarkan surat balasan PT PLN (Persero) UID Sumut UP3 Pematangsiantar ULP Perdagangan Nomor 0087/DIS.01.01/F08060400/2026 tertanggal 30 Juni 2026, permohonan relokasi pada prinsipnya dapat disetujui. Namun, seluruh biaya pekerjaan, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis, menjadi tanggung jawab pemohon.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemohon diwajibkan menunjuk kontraktor listrik, membiayai pekerjaan pemindahan utilitas PLN, menyediakan lokasi baru yang memenuhi persyaratan teknis, serta menanggung biaya akibat energi listrik yang tidak terjual selama proses pemadaman berlangsung. Selain itu, seluruh pekerjaan tetap harus mengikuti desain dan spesifikasi teknis yang ditetapkan PLN serta berada di bawah supervisi pihak PLN.
Ketentuan tersebut dinilai memberatkan oleh pihak keluarga. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan yang mewajibkan masyarakat menanggung seluruh biaya relokasi, terlebih menurut pengakuan mereka fasilitas tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang dibuktikan dengan SKT.
Pantauan sumutpos.id di lokasi menunjukkan gardu distribusi beserta dua tiang listrik berdiri tepat di bagian depan rumah Anim Sinaga. Posisi gardu dan tiang tersebut berada sangat dekat dengan halaman rumah sehingga dinilai mengurangi ruang pemanfaatan lahan dan mengganggu akses menuju bangunan.
Anim berharap PT PLN dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta memberikan solusi yang lebih berpihak kepada warga.
"Kami tidak menolak keberadaan fasilitas umum. Kami hanya berharap ada kebijakan yang adil sehingga masyarakat tidak dibebani biaya yang sangat besar untuk memindahkan fasilitas yang berada di atas tanah miliknya," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) ULP Perdagangan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan pembebanan biaya relokasi tersebut maupun tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh Anim Sinaga. sumutpos.id tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak PLN apabila telah diterima.
Reporter: DS26/Tim
