TOBA – Sumutpos.id - Ratusan warga Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba,Sumatera Utara menggelar Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba,pada Senin (11/5/2026). Mereka meminta dan Mendesak agar aktivitas tambang batu rakyat di tepi Danau Toba dapat dilegalkan melalui koperasi masyarakat.
Ketum Koperasi Produsen Pekerja Profesional Nusantara (KPPPN), Jerman Saoloan S.H., mengatakan bahwa masyarakat telah membentuk koperasi sebagai bentuk keseriusan mengikuti aturan pemerintah terkait tambang rakyat tersebut.
Dalam aksi tersebut, Ketua DPC Toba Koperasi SPPN, Jontar Manurung, bersama Bidang Konsolidasi Parulian Butar Butar turut menyuarakan pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai legalisasi tambang rakyat berbasis koperasi.
Mereka berharap pemerintah daerah mendukung masyarakat kecil agar dapat bekerja secara legal dan tetap memiliki penghasilan untuk kebutuhan keluarga Mereka.
“Kami hanya ingin masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan tidak merasa menjadi pengemis di tanah sendiri,” tutur tegas salah satu orator Aksi Demo.
Usai aksi, perwakilan masyarakat diterima berdialog oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Toba. Hasil pertemuan tersebut, Pemkab Toba disebut akan menindaklanjuti surat terkait aspirasi masyarakat penambang.
Jerman Saoloan juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Toba, Drs. Audi Murphy O. Sitorus, S.H., M.Si., yang dinilai terbuka menerima aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Paruntungan Manurung selaku Hubungan Masyarakat berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar dan mendukung kebijakan legalisasi tambang rakyat berbasis koperasi demi Mensejahterakan rakyat kecil.
(SPid/Toba/JM)


