PADANGSIDIMPUAN – Sumutpos.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menggelar pertemuan penting dalam upaya mempercepat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu malam, 06 Mei 2026, ini dipusatkan di Masjid Nurul Iman, Lingkungan I, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Basten Simamora, S.H., M.H., hingga Kakan Kesbangpol Pemko Padangsidimpuan Muhammad Erwin, SH. Turut hadir pula tokoh adat, tokoh agama, serta perangkat kelurahan dan warga setempat dari kawasan yang dikenal sebagai Kampung Darek.
Dalam arahannya, AKP Juli Purwono menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba. Beliau mengajak seluruh warga untuk berani menolak narkoba dan melindungi lingkungan keluarga masing-masing.
Pihak Satresnarkoba berkomitmen untuk terus menggencarkan patroli dan tindakan hukum yang tegas demi membersihkan Kelurahan Wek VI dan Kota Padangsidimpuan secara keseluruhan dari bahaya zat terlarang. Terbukti dari beberapa pengungkapan kasus yang telah dilakukan dalam waktu terakhir seperti penangkapan terhadap salah satu Bandar narkoba Padangsidimpuan alias TR, bersama dengan pemko, telah dilaksanakan juga pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja, dan kegiatan pengungkapan lainnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Basten Simamora, mensosialisasikan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Ia menghimbau bagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba agar segera melapor untuk mendapatkan penanganan medis atau rehabilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku
(Spid-kabiro-tabagsel-madina-a.s.)



