SIMALUNGUN.sumutpos.id -- Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di dalam garasi rumah warga di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Pelaku berinisial Sutedi (26), seorang wiraswasta yang merupakan tetangga korban, berhasil diringkus pada Senin, 4 Mei 2026 dini hari sekira pukul 00.10 WIB, hanya lima hari setelah laporan diterima.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 14.50 WIB membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/99/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 29 April 2026. Pelapor sekaligus korban adalah Juliati (41), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 05.20 WIB. Saat hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya yang terparkir di dalam garasi, korban mendapati kunci grendel pintu besi dalam kondisi rusak.
“Setelah membuka pintu garasi, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang,” jelas AKP Hengky.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BK 3796 TBV, nomor rangka MH1JM9127PK994863, dan nomor mesin JM91E-2992717. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama personel opsnal dan didukung Kanit Intelkam AIPTU Ipran Saragih, bergerak cepat mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Pelaku diketahui merupakan warga satu lingkungan dengan korban, bahkan tinggal bertetangga.
“Ini sangat disayangkan, karena pelaku justru merupakan orang dekat korban sendiri,” ujar Kapolsek.
Usai penangkapan, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian.
AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan ini mencerminkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya.
Dedi Sinaga

