-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Agusetian Gusti Pinem SH dan MR Prabowo SH Desak Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pencurian Sarang Walet di Kecamatan Panai Tengah

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T04:24:33Z

 




Labuhanbatu (sumutpos.id) – Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di penangkaran walet milik warga di wilayah Panai tengah kembali menjadi sorotan publik. Korban bernama Kusbina secara resmi telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/II/2026/SPKT/Polsek Panai Tengah terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.


Peristiwa tersebut terjadi di lokasi penangkaran walet milik pelapor yang berada di Jalan Penangkaran Walet, Kecamatan Panai tengah, pada Jumat, 13 Februari 2026. Dugaan pencurian itu disebut menimbulkan kerugian besar bagi korban dan memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pengusaha walet di Kabupaten Labuhanbatu.


Saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum korban, Agus Setian Gusti Pinem SH bersama MR Prabowo SH, dengan tegas meminta dan mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.Rabu 13/5/26


Menurut Agus Setian Gusti Pinem SH, hingga saat ini proses hukum dinilai belum berjalan maksimal karena pihak yang diduga menerima atau menguasai barang hasil tindak pidana masih berstatus sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat.


“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang terlibat tetapi belum dimintai pertanggung jawaban hukum. Penadah barang hasil dugaan pencurian hingga kini masih dijadikan saksi di persidangan. Kami menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Agus Setian Gusti Pinem SH didampingi MR Prabowo SH saat memberikan keterangan kepada awak media.


Ia juga menegaskan bahwa korban berharap adanya kepastian hukum serta keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara pencurian dengan pemberatan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menyentuh pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

MR Prabowo SH turut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap di persidangan. Ia berharap aparat kepolisian dan pihak terkait dapat bekerja secara objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai selesai. Harapan kami sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Jika memang ada keterlibatan pihak lain, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar MR Prabowo SH.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian masyarakat Panai Tengah, karena beberapa waktu terakhir usaha penangkaran walet kerap menjadi sasaran tindak kriminal. Warga berharap aparat kepolisian dapat memberikan tindakan tegas guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan terkait perkara dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan terus menjadi perhatian publik.(fitriadi)

×
Berita Terbaru Update