Madina - sumutpos id - Kepala Sekolah Dasar negeri 310 (Kepsek SDN 310) Tandikek kecamatan Ranto baek yang di beritakan Tentang Dugaan Manipulasi data demi Memenangkan Sang Putri Kepsek menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan dungaan melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Siswa yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Tapi oknum yang mengaku Pengacara yang kepanasan.
Pasalnya pada Hari Jumat 15 Mei 2026 oknum yang mengaku pengacara mengirim Pesan singkat (WA) pada Wartawan.
"Sebelumnya disini saya ngomong baik-baik pak, saya sudah tau profil bapak dan pekerjaan bapak jadi mohon kerjasamanya saya anak dari pak kepsek sd tandikek saya pengacara dan baru tau terkait berita ini jadi mohon kerjasamanya untuk menghapus berita tidak benar tersebut, jika bapak mau tau informasi yang sebenarnya kita bisa telfonan, informasi terkait yang bapak buat tidak benar bukti-bukti nya ada dan saya sampaikan dengan baik-baik tolong berita yang di tiktok dan instagram tolong di hapus pak, ini saya bicara baik-baik terimakasih sebelumnya izin๐๐ป" tulis Oknum yang mengaku Pengacara tanpa memperkenalkan namanya
Bukan itu saja Oknum Yang mengkau pengacara Tersebeut juga Melakakukan tindakan yang di anggap Mengarah ke Intimidasi salah satu pesan yang di anggap mengarah intimidasi " Hmm ok baik jika bapak tidak mau menghapus berita tidak benarnya, saya tau bapak orang baik orang jujur nanti kalau saya balik melaporkan bapak dengan penyebaran nama baik dan UU ITE dan media bapak jangan salahkan saya ya pak"
M.padil seorang mahasiswa menyayangkan sikap dan bahasa Oknum yang mengaku pengacara tersebut mengarah Ke intimidasi, M.padil menyampaikan pada awak media Fungsi pengacara Tugas utama pengacara adalah memberikan jasa hukum untuk mendampingi, mewakili, dan membela hak-hak klien di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur, serta melindungi klien dari pelanggaran hak. Ungkap padil di panyabungan sabtu 16/05/26
Padil juga menjabarkan jika seseorang Melakikan tindakan Intimidasi atau memghambat pemberitaan bisa kena sanksi
"Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pelaku yang terbukti menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta" ungkapnya
Padil juga meminta kepada kejaksaan Panyabungan untuk menangkap Dan memeriksa Kepala sekolah SDN 310 tandikek jika terbukti bersalah berhentikan Putri Kepsek jadi P3K dan harus kembalikan Uang Gaji yang di terima.
" Kejaksaan madina secepatnya menangkao dan memeriksa Kepsek SDN 310 Tandikek jika nanti terbukti bersalah Putrinya juga harus di berhentikan jadi P3K dan memgembalikan uang gaji yang di terimannya" pintanya
(Team sumutpos id.- f.d/a.s)
