Panyabungan Mandailing Natal - sumutpos.id - Gelombang protes mulai menguat dari desa. Sejumlah kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal mengaku tidak bisa memproses Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, meskipun dokumen telah disusun dan diserahkan secara resmi.
Ketua LSM Temperak Kabupaten Mandailing Natal, M.Yakub Lubis kepada Harian9.com mengatakan, ia menerima informasi dilapangan bahwa masalahnya bukan pada desa, akan tetapi diduga kuat justru berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jumat (15/5/2026).
Ia juga mengaku berdasarkan keterangan beberapa Kepala Desa (Kades) , dokumen APBDes yang telah disampaikan ke pihak terkait di PMD tidak dapat diproses lebih lanjut dalam sistem keuangan desa apabila tidak mengakomodir arahan teknis tertentu—dengan nilai kegiatan yang disebut-sebut berada di kisaran Rp40 juta.
“Sudah kami serahkan APBDes. Tapi tidak bisa diproses kalau tidak ikut arahan itu,” ungkap salah satu kepala desa.
Pernyataan ini memunculkan dugaan serius: apakah perencanaan desa masih ditentukan melalui Musyawarah Desa, atau justru dikendalikan oleh skema di luar desa?
Jika benar, maka ini bukan lagi persoalan teknis.
Ini adalah persoalan intervensi.
Lebih jauh, kondisi ini berdampak langsung pada realisasi Dana Desa. Sejumlah desa mengaku tidak dapat melakukan pencairan atau penggunaan anggaran, meskipun dana telah masuk ke rekening desa.
Alasannya sederhana:
APBDes tidak bisa diposting dalam sistem.
Dan tanpa posting sistem, anggaran tidak bisa dijalankan.
Situasi ini menempatkan desa dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka dituntut untuk menjalankan program. Di sisi lain, akses terhadap sistem justru tidak sepenuhnya berada di tangan mereka.
Pertanyaan publik pun menguat:
Siapa sebenarnya yang mengendalikan keuangan desa di Mandailing Natal?
Jika desa tidak bebas menyusun APBDes sesuai kebutuhan lokal, dan harus menyesuaikan dengan “paket kegiatan tertentu”, maka prinsip otonomi desa patut dipertanyakan.
Sejumlah pihak kini mendesak Bupati Mandailing Natal untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.
“Bupati harus bertindak. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar ada tekanan atau pengkondisian dalam penyusunan APBDes, maka ini harus dibuka dan ditertibkan,” tegas salah satu sumber.
Desakan juga mengarah pada perlunya audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penginputan APBDes di lingkungan PMD.
Yakub Lubis juga menegaskan jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar hambatan administrasi. Melainkan potensi penyimpangan dalam sistem perencanaan dan penganggaran desa.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PMD terkait keterangan para kepala desa tersebut.
Namun satu hal mulai terlihat jelas:
ketika dokumen desa tidak bisa berjalan tanpa “penyesuaian tertentu”,
maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi—
tetapi juga independensi desa itu sendiri.
Dan jika ini dibiarkan, maka Dana Desa bukan lagi alat pembangunan, melainkan instrumen yang dikendalikan dari luar desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madina, Irsal saat dikonfirmasi resmi Harian9.com melalui pesan whatsapp tidak membenarkan informasi tersebut.
Kadis juga menanggapi perihal tersebut dengan menegaskan Informasi itu tidak benar, Kepala Desa hanya fokus melaksanakan program sesuai Permendes 2026, rencanakan, laksanakan dan pertanggungjawabkan kegiatan apbdes dgn baik dan apabila ada oknum/hal yg memaksakan kegiatan yg tdk dibutuhkan agar kordinasi dengann PMD tegas Kadis.
(Team sumutpos id - b.s/a.siregar.)
