-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

"Dugaan Pungli Dan Manipulasi Data" Diminta APH Madina Memerika Kepsek SDN 310 Tandike

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T04:37:34Z

 



Mandailing Natal - sumutpos id - Baru baru ini Awak media Menerima Informasi yang di anggap Benar bahwa kepala sekolah Dasar Negeri 310 (Kepsek SDN 310) Tandikek Melakukan Manipulasi Data guna meloloskan Putri kandungnya Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2023 lalu.


Selain dugaan manipulasi data awak media juga menerima informasi dari beberapa orang tua siswa bantuan dari pemerintah Program Indonesia Pintar (PIP) pihak sekolah memungli bagi penerima bantuan PIP mulai dari seratus lima puluh ribu rupiah  sampai tiga ratus ribu (Rp 150.000. Sampai Rp 300.000) Dimana salah satu bermarga Nasution menyampaikan pada wartawan baru baru ini di Desa Tandikek kecamatan Ranto baek kabupaten mandailing natal 


"Pada waktu pencairan Dana PIP pak, pihak sekolah Memungut pada siswa yang menerima dana PIP berkisar 150ribu sampai 300 ribu /per siswa" ungkap nasution


Dilain tempat  aktifis muda bernama sayyid fadil saat dimintai Tanggapan dugaan dan Tentang pungli yang di duga di lakukan Kepala sekolan Dasar Negeri 310 Tandikek. Rahmad medesak Aparat Hukum (Polres Madina dan Kejaksaan Madina) harus segera  memeriksa kepsek SDN 310 tandikek atas dugaan manipulasi data meloloskan putri kepsek menjadi P3K dan juga melakukan Pungli yang mana tidak di bolehkan Negara.


"Pihak Hukum Polres Madina Maupun Kejaksaan Untuk secepatnya memeriksa kepala Sekolah SD 310 Tandikek dimana dugaan menyalahgunakan Jabatan. Dimana dengan Jelas di atur UU" ungkapnya


Sayyid fadil menjabarkan Beberapa sanksi menyalahgunakan jabatan "Sanksi menyalahgunakan jabatan di Indonesia diatur tegas, meliputi sanksi administratif hingga pidana penjara. Pelanggaran dapat berakibat hukuman disiplin berat bagi ASN/PNS, pidana penjara hingga 5 tahun untuk penggelapan, atau denda dan penjara seumur hidup dalam kasus korupsi/gratifikasi sesuai peraturan yang berlaku. 

Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan jenis pelanggarannya:Sanksi Pidana (KUHP dan UU Tipikor) Jika penyalahgunaan jabatan menguntungkan diri sendiri/kelompok dan merugikan negara atau masyarakat:

Penggelapan dalam Jabatan: Pasal 374 KUHP mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penyalahgunaan Wewenang (Publik): Pasal 421 KUHP, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa dapat dihukum.

Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan UU No. 31 Tahun 1999) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang untuk korupsi.

Gratifikasi: Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar

Dari UU di atas Kepsek SDN 310 Tandikek sudah jelas merungikan negara atau Putri sang kepdes Menjadi P3K digaji negera akibat kesegajaan membuat dokumen dokumen aspal. Tidak ada alasan kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak memeriksa Kepsek SDN 310 tandikek. Tegasnya


(Team sumutpos id Tabagsel Madina a.s).

×
Berita Terbaru Update