-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BREAKING NEWS: Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 3,46 Gram di Kafe Hatonduhan, Bandar Besar Masuk Daftar Buruan

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T07:54:49Z

 




SIMALUNGUN.sumutpos.id – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali membuktikan komitmennya yang tanpa kompromi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Bergerak cepat atas informasi masyarakat, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,46 gram bruto di sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 13.35 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun yang terus bergerak tanpa henti.

“Polres Simalungun tidak diam. Kami terus bergerak proaktif setiap saat, setiap hari, tanpa menunggu kejahatan narkoba semakin mengakar di tengah masyarakat. Ini bukti nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi warga,” ujarnya.


Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 16.00 WIB, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah kafe milik Piner di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tanpa penundaan.


Dipimpin Katim II Sat Narkoba Polres Simalungun, Aipda Andi Nainggolan, S.H., tim bergerak cepat dan tiba di lokasi sekira pukul 17.00 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan dua pria dewasa dan satu perempuan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,46 gram, satu kaca pirex, satu bong dari botol Aqua gelas, empat sekop dari pipet plastik, dua dompet, dua unit handphone, satu buku tulis, serta uang tunai Rp533.000 yang diduga hasil penjualan.


Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Yudi Sitorus, warga Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Polisi kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Alvin Sinurat (30), warga Dusun VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.


Pengembangan kasus pun langsung dilakukan. Tim bergerak menuju kediaman Yudi Sitorus, namun yang bersangkutan diduga telah lebih dahulu melarikan diri.


Meski demikian, AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengejaran.

“Yudi Sitorus sudah masuk daftar buruan kami. Ke mana pun dia pergi, tidak akan ada tempat aman untuk bersembunyi. Polres Simalungun tidak diam dan tidak akan pernah menyerah dalam memburu jaringan narkoba,” tegasnya.


Saat ini, tersangka Alvin Sinurat beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun. Proses hukum terus berjalan dengan penerbitan laporan polisi, mindik, serta gelar perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.


“Pesan kami tegas kepada siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Simalungun — kami tidak tidur, tidak diam, dan tidak akan berhenti memburu kalian,” pungkas AKP Verry Purba.


Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update