-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara

Selasa, 10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T17:25:34Z


Batu Bara – Isu serius mengguncang Kabupaten Batu Bara setelah praktisi hukum Yudi Pratama, S.H., secara terbuka menyoroti dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Batu Bara sekaligus menyoroti sikap tertutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam menyikapi transparansi informasi publik.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Yudi menegaskan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Ketua DPRD berinisial NH bukan sekadar masalah administratif, melainkan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara serius. 

“Pemalsuan surat, termasuk ijazah, diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dapat berimplikasi hukum pidana. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, penggunaan ijazah palsu dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun,” ungkapnya.

Yudi juga menyoroti pentingnya keabsahan dokumen dalam jabatan publik, dengan menambahkan, “Jika jabatan seseorang diraih dengan dokumen palsu, maka gaji dan tunjangan yang diterima dari uang negara berpotensi menjadi kerugian negara. Hal ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.”

Tak hanya itu, Yudi Pratama juga mengkritisi sikap KPU Batu Bara yang dianggap menutup-nutupi informasi terkait verifikasi dokumen pencalonan. “KPU adalah lembaga publik yang wajib memberikan keterbukaan informasi. Sikap tertutup ini berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 52 yang mengancam pidana bagi pejabat yang sengaja tidak menyediakan informasi yang diminta,” jelasnya.

Desakan untuk penegakan hukum yang tegas kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut disampaikan. Yudi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga ketat di Batu Bara. 

“Jangan ada kesan oknum-oknum dilindungi, sebab jika KPU dan DPRD bersikap tertutup, publik berhak mencurigai ada yang disembunyikan. Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi agar hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran tetap terjaga,” tutup Yudi.

Isu ini menyorot upaya penguatan integritas penyelenggara negara dan lembaga publik, sekaligus menjadi panggilan bagi semua elemen terkait untuk menempatkan prinsip hukum dan transparansi sebagai panglima dalam menjalankan tugas negara.

Peliput: Rahmat Hidayat 

Sumber: Pernyataan Yudi Pratama, S.H. dan dokumen terkait

×
Berita Terbaru Update