-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PN Simalungun Vonis Dolmansen Sipayung 10 Tahun Penjara atas Pembunuhan Edward Sembiring

Kamis, 05 Maret 2026 | Maret 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T00:57:30Z




SIMALUNGUN – SUMUTPOS.ID

Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Dolmansen Sipayung (35) dalam perkara pembunuhan terhadap Edward Sembiring (40). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Saat mendengar putusan tersebut, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pekebun dan merupakan warga Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, tampak tenang dan menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum Firmansyah Ali juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa pakaian korban, jaket, tali pinggang, sandal, serta sarung pisau belati dari kayu dirampas untuk dimusnahkan.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Peladangan Sabah, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Dalam persidangan, saksi Sahta Indriatus Saragih (menantu korban) dan Jamaludin Tambak Purba (Gamot Dusun Dolok Maraja) menerangkan bahwa pada malam kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa dan korban bersama beberapa warga sedang minum tuak sambil bermain biliar di lapo tuak milik Royandi Saragih.

Pertengkaran bermula dari persoalan sepele saat permainan biliar berlangsung. Ketika giliran korban menyodok bola didahului pemain lain, korban Edward Sembiring melontarkan kata-kata kasar.

Terdakwa Dolmansen Sipayung yang merasa tersinggung kemudian menegur korban, hingga terjadi cekcok yang berujung perkelahian. Warga yang berada di lokasi kemudian melerai dan meminta terdakwa pulang ke rumahnya, sementara korban tetap berada di lapo bersama para saksi.

Tidak lama kemudian, korban meninggalkan lapo. Para saksi mengira korban pergi ke toilet sehingga tidak terlalu memperhatikan.

Sementara itu, terdakwa yang merasa belum puas minum tuak kembali menuju lapo. Namun ketika masih berada di halaman depan rumahnya, korban menghadang dan mencoba menikam terdakwa. Serangan tersebut berhasil ditangkis terdakwa menggunakan tangan kirinya, namun menyebabkan luka.

Merasa terancam, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah mengambil pisau belati, lalu kembali menghampiri korban. Dalam kondisi emosi, terdakwa menusuk korban sebanyak 13 kali di bagian dada kiri, dada kanan, perut, punggung, dan tubuh lainnya, hingga korban jatuh telungkup di halaman depan rumah terdakwa.

Korban Meninggal Dunia

Sekitar pukul 23.40 WIB, para saksi yang masih berada di lapo merasa curiga karena korban tidak kembali. Mereka kemudian mencari korban dan menemukan Edward Sembiring tergeletak bersimbah darah di halaman rumah terdakwa.

Warga kemudian memanggil Gamot Jamaludin Tambak Purba serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Silau. Korban segera dibawa ke Puskesmas Saran Padang, namun petugas medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi dan visum et repertum.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh dr. Joko Arianto, Sp.FM, korban meninggal dunia akibat gangguan pernapasan yang disebabkan luka pada paru-paru, luka pada aorta jantung, serta luka pada hati akibat trauma benda tajam.

Terdakwa Menyerahkan Diri

Setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri ke area peladangan dan membuang pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Namun pada Jumat pagi (14/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Dolok Silau dan mengakui bahwa dirinya telah menikam korban menggunakan pisau belati miliknya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Laia, SH, MH, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Renhad Sinaga, SH dan Harpin Siagian, SH dari LBH PK-Keadilan Kabupaten Simalungun yang bertugas sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Simalungun.

(RED/SPID/OPG)

×
Berita Terbaru Update