-->

Notification

×

Iklan

Iklan

 


Tag Terpopuler

Ketum PWI: bukan sengketa pers, minta uang untuk takedown berita itu murni pemerasan!

Kamis, 26 Maret 2026 | Maret 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-25T17:50:02Z


Jakarta  -  25 Maret 2026, Kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan di Mojokerto memicu reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir. Ia menegaskan bahwa praktik meminta uang jutaan rupiah untuk menghapus berita bukan bagian dari kerja jurnalistik, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana pemerasan.

Aksi yang menjadi sorotan publik itu diduga berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp3 juta dengan modus penghapusan atau takedown berita. Menanggapi hal ini, Akhmad Munir memberikan penegasan penting terkait aturan dan etika dalam dunia jurnalistik.

Menurut Munir, dalam praktik pers yang benar, takedown berita tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. "Takedown berita itu gratis. Tidak berbayar, selama memang berita tersebut terbukti melanggar kode etik jurnalistik," tegasnya.

Ia menjelaskan, penghapusan berita hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran serius, seperti ketidakakuratan data, tidak berimbang (cover both sides), hingga potensi sengketa hukum. Bahkan, proses tersebut wajib disertai klarifikasi terbuka dan permintaan maaf dari media. 

Lebih lanjut, Munir menilai kasus seperti ini tidak memerlukan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, karena tidak termasuk dalam kategori sengketa jurnalistik.

"Kalau sudah jelas itu pemerasan, aparat penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Tidak perlu menunggu koordinasi dengan Dewan Pers," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa fungsi utama media adalah melayani kepentingan publik, bukan menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu demi keuntungan pribadi. 

Penulis : Rahmat Hidayat

×
Berita Terbaru Update