Labuhanbatu Utara (sumutpos.id) Informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Polsek Marbau menggerebek sebuah rumah di Dusun II Desa Sumber Mulyo dan mengamankan seorang pria berinisial JH (43), Selasa (3/3/26).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram dan 0,15 gram, satu dompet kecil, dua pipet plastik yang dijadikan skop, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekannya. Namun, satu orang lainnya yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, SH menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika hingga ke pelosok desa.
“Ini bentuk nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi dan terus kami harapkan,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
(Fitriadi)
