-->

Notification

×

Iklan

Iklan

 


Tag Terpopuler

Antrean Solar Mengular, SPBU 14 203 1156 Lubuk Pakam Diduga Pasok Mafia Minyak Berinisial MNR

Rabu, 25 Maret 2026 | Maret 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-25T09:57:32Z



LUBUK PAKAM – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. SPBU No. 14 203 1156 yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol (kawasan Lapangan Segitiga), Lubuk Pakam, diduga kuat menjadi "pemasok" tetap bagi mafia minyak berinisial MNR.


​Ironisnya, aktivitas ini dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre panjang demi mendapatkan solar subsidi. Berdasarkan pantauan di lapangan, modus yang digunakan adalah dengan menggunakan mobil minibus jenis Kijang Kapsul berwarna hitam yang melakukan pengisian berulang kali (triping).

Modus Ganti Plat dan Puluhan Trip Per Hari

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil Kijang Kapsul hitam tersebut diduga sering berganti-ganti Nomor Polisi (Plat Kendaraan) guna mengelabui pengawasan masyarakat serta aparat penegak hukum.

​Dugaan penyelewengan ini terlihat dari intensitas pengisian yang tidak wajar. Dalam satu hari, armada yang dikendalikan oleh oknum MNR tersebut ditengarai mampu melakukan hingga 10 kali pengisian (trip). Solar subsidi tersebut disinyalir akan didistribusikan ke sektor industri di kawasan Belawan dengan harga komersial demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Pihak SPBU Bungkam

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas SPBU 14 203 1156 pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15.01 WIB melalui pesan WhatsApp. Namun, pihak humas enggan memberikan jawaban terkait dugaan kerja sama dengan mafia MNR tersebut. Sebaliknya, yang bersangkutan justru menonaktifkan nomor ponselnya sesaat setelah dikonfirmasi oleh awak media.

​Sikap tertutup dari pengelola SPBU ini memperkuat dugaan adanya "main mata" antara pihak SPBU dengan mafia BBM yang sudah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum.

Desak Kapolda Sumut dan Pertamina Bertindak

​Menanggapi keresahan ini, warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan. Kapolda Sumatera Utara, Kapolresta Deli Serdang, serta jajaran Direksi Pertamina diminta segera menindak tegas dan memberikan sanksi berat, termasuk penutupan izin operasi SPBU 14 203 1156 jika terbukti melanggar.

Praktik ini jelas merugikan masyarakat luas dan negara. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas mencurigakan di SPBU kawasan Lapangan Segitiga tersebut dilaporkan masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan nyata dari pihak terkait.(HTO*Red)

×
Berita Terbaru Update