![]() |
| Pdt.Adv.Horas Sianturi SH, MH, MTh Pimpinan umum sumutpos.id |
Topeng Keadaban dan Demokrasi yang Tersenyum Palsu
Oleh: Pdt.Adv.Horas Sianturi SH,MH,MTh.
( Pimpinan Umum sumutpos.id )
Pematangsiantar,sumutpos.id 22/02/2026 - Di ruang publik, wajah kekuasaan tampak rapi. Senyum terjaga, jas mahal dikenakan, dan kata-kata “etika” serta “kesantunan” terus diulang di depan kamera.
Kritik diminta disampaikan dengan beradab, protes diimbau agar sopan, dan kemarahan rakyat dianggap ancaman bagi ketertiban.
Namun, di balik meja kekuasaan, cerita sering kali berbeda.
Uang mengalir, jabatan dibagi, hukum ditawar.
Semua berlangsung dalam prosedur resmi, dengan bahasa yang halus dan administrasi yang lengkap. Korupsi tidak lagi tampak kasar; ia tampil elegan. Ketidakadilan tidak lagi brutal; ia dibungkus dengan kata “etik” dan “klarifikasi”.
Inilah yang bisa disebut topeng keadaban.
Ketika Keadaban Menjadi Alat Kuasa
Keadaban sejatinya adalah nilai luhur: menghormati sesama, menjunjung kejujuran, dan menjaga martabat manusia. Namun dalam praktik politik dan hukum, keadaban kerap direduksi menjadi alat seleksi—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Rakyat kecil yang melakukan kesalahan ringan bisa berujung penjara. Sementara itu, pelanggaran besar oleh mereka yang berkuasa cukup diselesaikan dengan “klarifikasi”, “sidang etik”, atau sekadar permintaan maaf. Seperti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2026, di mana surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dinilai membingungkan, membuat esensi tindak pidana menjadi tidak jelas.
Sedangkan pada kasus mantan staf administrasi sebuah bank BUMN yang melakukan penyalahgunaan dana hingga Rp24,6 miliar selama 7 tahun dengan menyusun dokumen palsu dan laporan fiktif, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum jelas apakah ada pihak lain yang terlibat di baliknya.
Hukum seolah memiliki dua wajah. Satu wajah tegas dan gelap untuk rakyat. Wajah lain terang dan lunak untuk mereka yang berkuasa.
Di Papua, kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi, seperti penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap warga pribumi, serta pengadilan yang tidak adil terhadap mahasiswa Papua Ivan Kabak yang didakwa pembunuhan namun prosesnya menunjukkan pelanggaran sistemik terhadap hak atas pengadilan yang adil. Sementara itu, di Jakarta, ratusan ribu pekerja yang melakukan protes pada akhir Agustus 2025 untuk menuntut kenaikan upah minimum, reformasi pajak, dan perlindungan tenaga kerja baru, malah dihadapkan dengan kekerasan berlebihan dari aparat keamanan, yang mengakibatkan ratusan orang terluka, ditangkap, bahkan ada korban jiwa. Protes tersebut sebelumnya juga terjadi karena anggota DPR yang menaikkan tunjangan sendiri, termasuk tunjangan perumahan sepuluh kali lipat upah minimum, namun tanggapan yang diterima rakyat justru adalah penindasan.
Ironisnya, semua ini dilakukan dengan bahasa yang sangat beradab. Pemerintah menyebutkan bahwa tindakan yang diambil adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan, namun tidak menyentuh esensi dari tuntutan rakyat yang sebenarnya adalah keadilan dan keberpihakan hukum yang sama bagi semua orang.
Demokrasi yang Membungkam dengan Kesantunan
Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman. Ia adalah alarm. Ia menandai adanya ketimpangan, ketidakadilan, dan kegagalan kebijakan. Namun ketika kritik terus-menerus diminta agar “lebih santun”, “lebih tenang”, dan “tidak emosional”, pertanyaannya menjadi penting: santun menurut siapa, dan demi kepentingan siapa?
Saat rakyat lapar, mereka disuruh bersabar. Seperti kasus tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 yang hanya diusulkan naik 3,75 persen oleh Kementerian Ketenagakerjaan, jauh di bawah harapan pekerja yang menginginkan kenaikan antara 6,5-10,5 persen. Padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi seharusnya menjadi dasar untuk menentukan kenaikan upah yang layak agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.
Saat hak dirampas, mereka diminta tenang. Seperti kasus warga Papua yang kehilangan tanah dan hak-hak tradisional akibat pembangunan markas militer dan proyek lainnya, namun ketika mereka menyuarakan kekhawatiran dan perlawanan, mereka dihadapkan dengan intimidasi, pengawasan, dan bahkan operasi militer yang mengakibatkan korban jiwa, termasuk anak-anak.
Saat tertindas, kemarahan mereka dianggap tidak beradab. Ketika ribuan pekerja dan mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka, mereka dilabeli sebagai pengganggu ketertiban dan diatasi dengan kekerasan. Padahal, dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah.
Jika penindasan dilakukan dengan rapi, maka kemarahan korban justru dinilai sebagai kesalahan. Seperti program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas sebagai upaya pemberdayaan ekonomi desa, namun dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan top-down dengan minim partisipasi masyarakat lokal, bahkan konsep dan desain program terus berubah-ubah, menciptakan ketidakpastian dan berpotensi menciptakan kredit macet skala besar. Padahal, ketika masyarakat mulai mengeluarkan kritik terhadap program tersebut, mereka disuruh untuk mempercayai pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
Diam Bukan Tanda Beradab
Ada titik di mana diam bukan lagi kebajikan, melainkan pembiaran. Ada kondisi di mana kesopanan justru menjadi pagar yang mengurung keadilan. Ketika ketidakadilan dilembagakan, suara rakyat tidak seharusnya dibungkam atas nama etika semata.
Beradab tidak berarti patuh tanpa berpikir. Seperti kasus 12 warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait norma penghinaan terhadap presiden, atau mahasiswa yang mengajukan pengujian terhadap Pasal 302 ayat (1) KUHP tentang kata “mendorong” seseorang untuk tidak memiliki agama, yang menunjukkan bahwa rakyat memiliki hak untuk mengkritik dan menguji keabsahan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
Beradab tidak berarti menerima ketimpangan dengan senyum. Seperti kasus pengemudi ojol Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mengajukan gugatan terhadap praktik kuota internet yang tidak terpakai habis masa berlaku, atau arga pri anggara yang mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait bias kepemilikan penemuan, yang menunjukkan bahwa rakyat memiliki hak untuk memperjuangkan hak-haknya dan menuntut keadilan dalam berbagai aspek kehidupan.
Beradab tidak berarti membiarkan hukum dipermainkan selama prosedurnya tampak rapi. Ketika sistem hukum hanya tampak bekerja dengan baik secara formalitas, namun tidak mampu memberikan keadilan yang sebenarnya bagi rakyat yang lemah dan tidak berkuasa, maka sudah saatnya untuk mengubah sistem tersebut agar lebih adil dan merata.
Menanggalkan Topeng
Sudah saatnya keadaban dikembalikan ke makna aslinya: keberanian bersikap adil, kejujuran dalam kekuasaan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Bukan sebagai topeng, bukan sebagai alat membungkam.
Karena ketika keadilan hanya ramah kepada yang berkuasa, dan keadaban hanya dituntut dari yang lemah, maka yang sedang dipertahankan bukanlah etika—melainkan privilese.
Dan di titik itu, suara rakyat bukan ancaman.
Ia adalah peringatan.
(Red-sp.id)



