-->

Notification

×

Iklan

 



Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai, Toko Grosir Milik Sunar di Beringin Patutt Dilaporkan ke Kapolres

Sabtu, 21 Februari 2026 | Februari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T05:50:56Z

 



BERINGIN, DELI SERDANGSumutpos.id – Sebuah toko grosir yang berada di Jalan Pantai Labu Pasar I, Desa Karanganyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Toko grosir tersebut diketahui milik seorang warga bernama Sunar. Dugaan ini mencuat pada Sabtu, 21 Februari 2026.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rokok yang diduga ilegal tersebut di antaranya bermerek Helium serta beberapa merek lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum karena pita cukai adalah tanda pelunasan pajak negara atas produk hasil tembakau.

Saat ditemui awak media di lokasi, pemilik toko berinisial (S) mengakui bahwa dirinya menjual rokok tersebut.

“Iya, saya menjual rokok Helium. Ada apa rupanya?” ujar Sunar saat ditemui di tokonya.


Namun, ketika awak media kembali mengonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait nama toko serta jenis rokok ilegal yang dijual, pemilik toko berinisial (S) memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga melanggar hukum pidana. Praktik tersebut diduga dilakukan demi memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kesan bahwa pelaku merasa kebal hukum.

Payung Hukum


Perbuatan tersebut melanggar:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya:

Pasal 54, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.



Masyarakat sekitar berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya institusi Kepolisian, segera melakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas agar peredaran rokok di wilayah ini sesuai ketentuan hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga secara terbuka meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolresta Deli Serdang, serta Kapolsek Beringin untuk segera menangkap dan menindak pemilik toko grosir berinisial Sunar yang diduga kuat menjual rokok ilegal tanpa pita cukai, seperti merek Helium dan Lukman, karena telah merugikan negara dan diduga kebal hukum.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penjualan rokok ilegal tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya pengawasan dan penegakan hukum yang serius demi memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

(TIM)

×
Berita Terbaru Update