Batu Bara – Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Seisuka, Selasa (17/02/2026).
Keberhasilan ini tak lepas dari kesigapan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara yang berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika dan sepucuk senjata airsoft gun.
Tersangka yang berhasil diamankan Inisial ABM (49), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Seisuka. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Februari 2026.
Adapun Satresnarkoba menyita barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah:
1. 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto : 5 (lima) gram.
2. 8 (delapan) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto : 11,40 (sebelas koma empat puluh) gram.
3. 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna hitam.
4. 1 (satu) unit timbangan elektrik.
5. 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan plastik klip transparan kosong.
6. 1 (satu) buah pipet berbentuk skop.
7. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru.
8. Uang tunai Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah).
9. 1 (satu) buah kunci mobil.
10. 1 (satu) unit mobil BMW E36 berwarna hitam dengan BK 1181 AT.
11. 1 (satu) pucuk senjata air softgun berwarna silver.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," tegas Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H.
Kemudian tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman yang berat.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara


