![]() |
Dua terdugaTersangkah |
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika skala besar. Dalam dua operasi terpisah di bulan Februari 2026, petugas mengamankan total sekitar 27 kilogram sabu yang dikirim dari Aceh menuju Sumatera Utara dan Jakarta.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Kompol Ferry Kusnadi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari ketajaman intelijen dan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Aksi Pertama: Kurir Bener Meriah Terciduk Bawa 6,3 Kg Sabu dalam Koper
Rentetan pengungkapan ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026. Berdasarkan informasi akurat mengenai adanya pengiriman sabu dari Meulaboh, tim yang dipimpin langsung oleh Kompol Ferry Kusnadi melakukan pemantauan ketat di jalur lintas antarprovinsi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kelurahan Syahmad. Saat digeledah, petugas menemukan koper biru yang berisi 6,3 kilogram sabu (berat bruto 6.380 gram) yang dikemas dalam plastik transparan berbalut plastik kuning.
- Tersangka: Risky Alhafit Sahputra (24), warga Kabupaten Bener Meriah, NAD.
- Barang Bukti: 6,3 kg Sabu, koper biru, ransel Adidas, ponsel, dan tiket bus atas nama tersangka.
Aksi Kedua: Gagalkan 21 Kg Sabu Tujuan Jakarta, Dua Kurir Tak Berkutik
Tak berhenti di situ, pada Selasa, 10 Februari 2026, Satresnarkoba kembali mencetak prestasi besar dengan menggagalkan pengiriman 21,1 kilogram sabu (berat bruto 21.142 gram). Narkotika tersebut dikemas dalam 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau.
Dua tersangka diamankan saat melintas di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam setelah petugas melakukan pengintaian maraton sejak dari kawasan Belawan. Sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Jakarta melalui jalur darat.
- Tersangka: 1. Rahmad (29), warga Desa Garot, Bireuen. 2. Zulfikar (34), warga Medan Belawan, Kota Medan.
- Modus: Barang haram disimpan di dalam tas gunung biru dan koper pakaian berwarna pink untuk mengelabui petugas.
Komitmen Tegas Polresta Deli Serdang
Kombes Pol Hendria Lesmana menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan besar-besaran, termasuk memburu pengendali jaringan yang diduga berinisial MR.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Penelusuran berbasis teknologi informasi dan koordinasi dengan Laboratorium Forensik terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Jalur lintas antarprovinsi akan terus kami perketat," tegas Kapolresta.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red.A.M)




