Simalungun/sumutpos.id - PN Simalungun Rabu 29 Oktober menjatuhkan hukuman kepada Leoni Hernawati Siregar, Pr 22 Th, pengangguran, belum kawin, warga Huta II Mayang Kel Mayang Kab Simalungun selama 5 Th ditambah denda Rp 1 M subsider 4 Bl kurungan. Pada sidang sehari sebelumnya Jaksa Sanda Wiarha Gultom menuntut hukuman 7 Th ditambah denda Rp 1M subsider 6 Bl kurungan karena terdakwa terbukti melakukan pidana "tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , melanggar Pasal 114 Ayat (1) UURI NO 35 Th 2009 Ttg Narkotika".
Barang bukti berupa 1 Bh kotak rokok Magnum berisi 2 Bh plastik klip bening berisi diduga Narkotika sabu berat netto 1,76 Gr dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa Leoni rnenangis mendengar hukuman itu dan menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum. Pengedaran Natkotika dilakukan Terdakwa pada 05 Mei 2025 pukul 21.00 WIB dir6umah saksi Purnama Simanjuntak ( berkas terpisah) yang menyuruh Terdakwa mengantarkan 1 Bh kotak rokok Magnum Black kepada Anda ( DPO) ke Raja Maligas Nagori Boluk Kec Huta Bayu Raja Kab Silalungun, " ..sudah menunggu dia disana" kata Anda.
Terdakwa menerima 1 Bh kotak rokok itu lalu mengantonginya disaku jaket kirinya. Lalu Terdakwa mengajak saksi Kiki Andi ke Boluk. Ditengah jalan beberapa orang anggota Satres Narkoba Polres Simalungun menyetop Terdakwa , menginterogasi dan dari kantong kiri jaketnya Terdakwa mengeluarkan sebuah kotak rokok Magnum Black berisi 2 Bk paket sedang plastik klip yang diakui Terdakwa diterimanya dari saksi Purnama S yang tinggal di Huta III Kel Bahal Batu Kec Huta Bayu Raya Kab Simalungun. Terdakwa mengakui sudah 2 kali mengantar Narkotika kepada Anda atas suruhan saksi Purnama S. Segera para Polisi melakukan pengembangan dengan membawa Terdakwa dan Kiki Andi kerumah saksi Purnama S.
Disaksikan Gamot dan tetangga para Polisi memasuki rumah Purnama lalu menggeledah rumah dan dari kamar saksi Purnama ditemukan 10 Bk plastik klip sedang berisi diduga Narkotika sabu dan Uang kontan sebanyak Rp 1.400.000.-Lanjut para tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun berikut Barang bukti untuk proses hukum. Berdasarkan hasil penimbangan atas 2 Bk plastik klip sedang milik Terdakwa adalah 1,76 Gr netto dan hasil analisa Labfor Cabang Medan dinyatakan isi 2 Bk plastik klip itu positif mengandung methampetamine Narkotika sabu Gol I No Urut 61.
Majelis Hakim diketuai oleh Agung Laia, SH,MH dengan Hakim Anggota Glory Adina Silaban dan Agnes Monica Tinambunan. Sanda W Gultom, SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Leoni H Siregar didampingi PH Advocate Renhad Sinaga' SH dari LBH Citra Keadilan Simalungun yang bertugas sebagai Posbakum di PN Simalungun.- (RED/SPID/OPG)
