Diduga kepala sekolah SMP N 1 kec. Lembah sorik Merapi melakukan tindakan korupsi / penggelapan gaji guru honor komi

 


 

Mandailing Natal - sumutpos.id - Anggaran dana BOS di peruntukan kegiatan belajar mengajar, oprasional, fasilitas sekolah serta sarana dan frasarana. Dan juga untuk mendukung kesejahteraan tenaga pengajar / guru. Namun terkadang anggaran dana BOS banyak di salah pergunakan atau di selewengkan oleh kepala sekolah. Termasuk diantaranya penggelembungan siswa, gaji guru honor, serta dana kegiatan lainnya. Hal ini banyak di temukan di sekolah terutama SD dan SMP. 


Di duga kepala sekolah dan bendahar SMP N 1 kecamatan lembah sorik merapi mengangkangi undang undang tindak pidana korupsi. Atas dugaan melakukan penggelapan dana gaji guru honor dan penggelembungan siswa / siswi serta penyalah guna'an dana lainya 21/11/2025.


Diminta kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Mandailing Natal, panggil dan periksa kepala sekolah SMP N 1 kec. lembah sorik merapi atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana BOS. Awak media telah mencoba untuk men konfirmasi kepada pihak sekolah, namun tidak pernah bertemu dengan pihak kepala sekolah. Saat kami hubungi kepala sekolah guna konfirmasi kepala melalui via wa, kepala sekolah sampaikan datang ke sekolah saja pada waktu hari Senin dan temui bendahara karena gaji honorer sekolah di transfer kepada guru nya.


Terkait penyampaian kepala sekolah dugaan terkait anggaran keseluruhan di atur oleh bendahara. Kami datang ke 2 kalinya kepala sekolah juga tidak berada di tempat, dan bendahara juga tidak berada di tempat.

Salah satu guru yang enggan di sebut nama nya mengatakan kepada awak media bahwasanya kepala sekolah dan bendahara pergi ke luar kota untuk berobat karena kepala sekolah mengetahui tempat berobat yg di maksud bendahara.


Dan saat di konfirmasi kepada guru yg enggan disebut namanya tentang guru honorer di sekolah dan guru tersebut mengatakan sudah menang pppk dan ada juga yg pindah sekolah. Kami harap kepada kepala dinas pendidikan kab. Mandailing Natal untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMP N 1 lembah Sorik Marapi. Terkait Anggaran gaji guru honorer TA  2023, 2024 dan 2025.

Tahap 1 :.        54.000.000

Tahap2:.          48.000.000

Anggaran tahun 2024

Tahap 1:.      48.000.000

Tahap 2 :.     48.000.000

Anggaran tahun 2025

Tahap 1 :.      31.800.000

Dalam hal ini kami menduga Anggaran pembayaran gaji guru honor komite tidak sesuai ( mark up). 


Sesuai UU no 31 tahun 1999 yang setelah di ubah UU no 20 tahun 2001.  kepala sekolah SMP N 1 Lembah sorik Merapi diduga melakukan tindakan pidana korupsi dan Mark up. Di ancam dengan hukuman minimal 4 tahun, penjara maksimal 20 tahun. Penjara Dan denda minimal 200 juta, maksimal 1 milyar.

Kami dari awak media akan terus mengusut kasus tidakan korupsi kepala sekolah SMP N 1 Kec. Lembah sorik merapi sampai. Agus

Lebih baru Lebih lama