Pematangsiantar, Rabu, 18 Juni 2025, sumutpos.id - Kedatangan relawan tersebut, mengadukan konten di akun media sosial tiktok dengan username @amora.lemos2, yang isinya mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Bobby Nasution. Sebagaimana di atur dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHPidana.
"DPW PROGIB SUMUT hari ini ikut bersama relawan yang lain, untuk bersama-sama menyampaikan Pengaduan Masyarakat terkait konten di akun tiktok @amora_lemos2, yang menghina gubernur Sumatera Utara yaitu pak Bobby. Secara tidak langsung, pemilik akun tersebut telah menyakiti seluruh masyarakat Sumatera Utara. Dan kami berharap Kapolda Sumut dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini hingga tuntas." Ucap Lamhisar Simanungkalit ketua DPW PROGIB SUMUT bersama ketua Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) Muhammad Asril.
"Yang paling hina dan paling menyakitkan hati, ketika terdengar kalimat : Boleh istrimu ku pakai 3 bulan?, dan ada kalimat yang menyebutkan pak Jokowi adalah PKI. Kita sebagai manusia yang punya nurani dan akal sehat, pasti sudah paham sekali terkait ujaran kebencian ini" tambah Lamhisar.
Sementara, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) soal penghinaan dan dugaan pencemaran nama baik Gubernur Bobby Nasution oleh para Relawan dan Tokoh Masyarakat Sumut.
“Kalau pencemaran nama baik sebaiknya harus dilaporkan oleh yang bersangkutan. Namun dalam hal ini para pendukung Bobby Nasution merasa keberatan dan melakukan Dumas. Poldasu sudah menerima pengaduan dan akan ditindaklanjuti,” sebut Kabid Humas.
Serahkan saja pada yang berwenang. Kami akan menangani berdasarkan kewenangan yang berlaku,” jelasnya.
Kabid Humas menambahkan, pengaduan masyarakat (Dumas) itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Jika memenuhi syarat dari ketentuan yang berlaku, bisa kita naikkan ke tingkat penyidikan.
by : Gompis Purba - wasek PROGIB SUMUT
Liputan. MARULAK SIHALOHO., S.Hut
