PILKADA TOBA, PASLON ROBINSON -TONI & EFFENDI- MURPHY DAFTAR KE-KPU. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

PILKADA TOBA, PASLON ROBINSON -TONI & EFFENDI- MURPHY DAFTAR KE-KPU.

Kamis, 29 Agustus 2024

 




TOBA 29/8/24 Sumutposid- Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan dilaksanakan  pada 27 November 2024 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tinggal beberapa bulan lagi. Tak terkecuali Kabupaten Toba ikut di dalamnya, dimana KPU Toba telah melaksanakan tahapan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati periode 2024 -2029, yang dimulai dari tanggal 27/8/2024 sampai 29/8/2024. 


Pada hari pertama pendaftaran,  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada di Kabupaten Toba, belum ada yang mendaftar. Baru di hari ke dua, Rabu 28/8/2024 Robinson Sitorus yang berpasangan dengan Tonny M. Simanjuntak menjadi pendaftar pertama di KPU. Toba, pendaftar ke-2 disusul paslon Effiendi Napitupulu dan Audy Murphy Sitorus.


Dimana jadwal dan tahapan pendaftaran pasangan calon ( Paslon ) Bupati dan Wabup selama tiga hari ini,  hingga pukul 16.00 Wib kemarin dihari pertama belum ada paslon yang mendaftar, kata Komisioner Divisi Teknis KPU Toba Riduan Marpaung, baru pada hari, Rabu (28/8/2024). ada dua pasangan calon yang datang mendaftar katanya, saat bincang bincang dengan awak media ini di kantor KPU. Toba Rabu, (28/8/24).





Adapun waktu di hari pertama dan hari kedua, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. kemudian di hari ketiga (terakhir) Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib, kata Riduan menambahkan.


Sebelumnya, KPU Toba  telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba lewat surat resmi KPU Toba nomor:1979/PL.02.02-Pu/1212/2/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 lalu, sekaligus melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.





Seterusnya, Riduan Marpaung menambahkan Keputusan KPU Toba Nomor 1233 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah  10% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Toba tahun 2024, yaitu sebanyak 11.471 suara, pungkasnya.


Sejauh ini informasi yang beredar, di masyarakat, bahwa Pilkada Toba bakal diramaikan tiga paslon. hal ini menambah dinamika demokrasi yang baik dan memacu adrenalin masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar benar mau membangun kabupaten yang kita cintai ini. kata tokoh masyarakat Toba, Bapak Kasmin Simanjuntak, Bupati Toba periode Tahun 2010-2015. setelah selesai menghantarkan pasangan calon Bupati/Wabup Effendi Napitupulu/A.Murphy Sitorus. mendaftar di kantor KPU.Toba Jalan Tarutung Km.2 Soposurung Balige.

(Red-Sp.Id/DS).