Rico Nainggolan Gelar Seruan Aksi di Polsek Parapat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Rico Nainggolan Gelar Seruan Aksi di Polsek Parapat

Jumat, 19 Juli 2024

 





Parapat, Sumutpos Id- Seorang warga Rico Nainggolan melakukan seruan aksi tunggal di Mako Polsek Parapat pada ,Jumat(19/7-2024). 


Dalam Seruan aksinya, Rico Nainggolan menyampaikan tiga laporan warga, yaitu rujukan Dumas, perkara Tindak Pidana dan perkara dugaan tindak pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan  yang belum tuntas atau terselesaikan.





Kehadiran Rico Nainggolan dkk  diterima baik oleh Kapolsek Parapat IPTU Roni Heriyanto STr K SIK didamping Kanit Intel AIPDA  J Sinaga  dan Bripka Kristop Sinaga. 


Salinan Laporan Polisi yang disampaikan Rico Nainggolan kepada awak Media dijelaskan  bahwa ada perkara rujukan Dumas  yang belum terselesaikan.  Salah satunya perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang dilaporkan ke Polsek Parapat tertanggal 07 Juni 2024 tentang terjadinya tindakan pengerusakan tanaman di perladangan Silombu di Dusun 1 Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kab Simalungun, sesuai Nomor B/ 22/VI/2024/ Reskrim. 





" Kemudian perkara dugaan tindak pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan mengakibatkan kematian sebagai mana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) UU 17- 2023,  yang terjadi Senin 16 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Puskesmas Parapat,  dengan korban anak dari Topan Bakkara warga Sipolha Horison , Krlurahan Sipolha, Kec Pematang Sidamanik, Kab Simalungun," ucapnya, 


Selanjutnya, kata Rico, kasus  tindak pidana Kejahatan Informasi dan transaksi elektronik UU  Nomor 19 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11- 2008 tentang transaksi informasi dan elektronik. Dengan terlapor bernisial YV dan pelapor Supardi Sinaga. 


" Kronologisnya, awalnya terlapor dan pelapor melakukan kerjasama terkait poto praweding, setelah itu, hasil poto atau SD CARD kamera  mengalami kerusakan, kemudian terlapor menuding pelapor melakukan penipuan, bahkan disebar luaskan melalui media sosial, ya merasa dicemarkan nama baik pelapor (korban red) lalu membuat Laporan Polisi Nomor LP /B/177/VII/ 2024/ SPKT / Polres Simalungun," papar Rico. 





Kapolsek Parapat IPTU Roni Heriyanto STr menyampaikan akan menyampaikan hasil pertemuan terkait penyelesaian kasus kepada pimpinan. " Nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan, mari  kita tunggu hasil penyelesaiannya," kata IPTU Roni. 


Pantauan dilapangan, sebelum diterima Kapolsek Parapat. Rico Nainggolan melakukan seruan aksi tungal di depan mako Polsek. Dengan membentangkan spanduk dan poster.(RED-SP.ID/Hery)