Deddy Wahyudi Dihukum 13 Th Karena Melakukan Pedofilia Kepada Anak Usia 10 Th. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Deddy Wahyudi Dihukum 13 Th Karena Melakukan Pedofilia Kepada Anak Usia 10 Th.

Rabu, 05 Juni 2024






Simalungun:Sumutpos,id- PN Simalungun Senin 03/06 menjatuhkan hukuman selama 13 Th ditambah denda pidana 200 juta Rupiah yang kalau tak dibayar ditukar dengan 6 Bl kurungan penjara kepada Terdakwa Deddy Wahyudi , pria duda 40 Th, pekerjaan petani, warga Huta II Ujung Ban Nagori Buntu Bayu Kec Hatonduhan Kab Simalungun karena melakukan pidana" melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,


 yang dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak" sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UURI No 17 Th 2016 Ttg Penetapan PERPPU No 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak sesuai dakwaan primer JPU. 


Adalah Maslahani, wanita 35, janda beranak 5 yang berhasil memikat hati Terdakwa Dedy. Lalu pada 8 Juli 2020 mereka menikah di Marbau, Labura, kemudian mengkontrak rumah di Huta II Ujung Ban Nagori Buntu Bayu. Saksi Maslahani membawa 2 orang anaknya yang perempuan, sebut saja bernama Bunga, 10 Th dan Butet, 7 Th, lalu tinggal serumah dengan suami barunya, Terdakwa Dedy. Kalau saksi Maslahani pergi berjualan ke Tobasa dia meninggalkan 2 putri kecilnya yang cantik-cantik itu bersama ayah tirinya dirumah. Bahkan sering ditinggal satu dua hari. Tragis, awal tahun 2023 mereka bercerai. Sekalipun sudah bercerai saksi Maslahani yang bodoh ini masih percaya kepada Terdakwa dengan menitipkan kedua anak perempuannya kepada bekas suaminya yang hidup melajang sendirian dirumah berhari-hari kalau saksi Maslahani pergi jualan ke Tobasa. Demikianlah pada 20 September 2023 saksi Maslahani berjualan ke Tobasa lalu menitipkan kedua putrinya kepada Terdakwa. Saksi Maslahani memberitahu kepada Ibunya di Medan dan Ibunya tak setuju dan mengatakan akan menjemput kedua cucunya untuk tinggal bersamanya di Medan. 



Perbuatan pedofilia ( mencabuli anak-anak) yang dilakukan Terdakwa terahir kali pada hari Rabu 27 September 2023 pukul  08.00 WIB saat anak korban Bunga berada sendirian tiduran didalam kamar maka Terdakwa melihatnya dan  tak mampu mengendalikan nafsu birahinya lalu masuk ke  kamar dan langsung membukai celana  korban Bunga dan menyetubuhinya.  Korban Bunga melawan tetapi kalah tenaga hingga terdakwa berhasil menyetubuhinya.

 Setelah selesai Terdakwa membujuknya dengan memberi HPnya untuk dipakai anak Korban dan uang 5 ribu rupiah untuk jajan. Sejak hari itu anak korban takut bertemu terdakwa dan merasa malu kepada masyarakat dan selalu suntuk. Siangnya neneknya ditemani Sukartina tiba di Huta II Ujung Ban untuk menjemput Bunga dan Butet lalu membawanya ke rumah saksi di Medan. Pada 21 Nopember 2023 pukul 13.00 WIB Anak korban menceritakan kepada neneknya saksi Rukiah dan saksi Sukartina perbuatan pedofilia kepada dirinya sewaktu di rumah di Nagori Buntu Bayu itu oleh Terdakwa sebanyak 3 kali sejak bulan Juni 2023.


 Cerita anak korban diberitahu saksi Rukiah kepada saksi Maslahani.  Saksi Maslahani  bergegas ke Medan  memperjelas langsung dari anak korban.  Sesudah jelas maka saksi Maslahani dan keluarga mengadu ke Polres Simalungun. Terdakwa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan pedofilianya secara hukum. Visum oleh Dr Martha Silitonga, Sp OG dari RS Djasamen Saragih kota P Siantar menyatakan perawan  korban Bunga tidak utuh  dicurigai  oleh trauma tumpul. Terdakwa membenarkan keterangan korban Bunga , dan  para saksi.


Majelis Hakim diketuai okeh A Rori Sormin, SH, MH dengan Hakim Anggota Widi Astuti, SH dan Agung Laia, SH, MH. Fransiska Sitorus, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi Advocaat Ferry G Aritonang, SH dari LBH PK-Keadilan yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.- (RED/SPID-Opg)