Polres Samosir Ringkus Dua Pria Miliki Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polres Samosir Ringkus Dua Pria Miliki Sabu

Jumat, 19 April 2024

Foto: Tersangka JB dan BG saat diamankan di Mapolres.



SAMOSIR (Sumutpos.id) : Polisi Resor (Polres) Samosir melalui Sat Res Narkoba berhasil meringkus dua pria inisial JB (36) warga Hite Hoting, Desa Parbuluan Vl, Kec. Parbuluan, Kab. Dairi dan BG (32) warga Kuta Gugung, Desa Kuta Gugung, Kec. Sumbul, Kab. Dairi terduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.



Kepada Wartawan, Senin (8/4), Kapolres Samosir melalui Kasi Humas, Brigadir Vandu Marpaung mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (6/4) sekira pukul 09.00, adanya pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang bertempat di Dusun Hariara Tolu, Desa Parsaoran l, Kec. Pangurururan, Kab. Samosir.



Kemudian lanjut Vandu, Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah diketahui ciri-ciri, personil melakukan penangkapan yang mengaku bernama Junior Banjarnahor. 



“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari dompet JB satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat 00,30 gram,” kata Vandu.



Lebih lanjut Vandu, dari keterangan JB, bahwa sabu yang dimilikinya didapat dari Bastian Ginting dari Kabupaten Dairi. Kemudian personil melakukan pengembangan dan menemukan Bastian Ginting di pinggir pasar Jl. Jamin Ginting Duren Pitu, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.



“Tersangka BG mengakui masih ada narkotika jenis sabu dengan berat 00,30 gram yang disimpan dirumahnya. Kemudian personil mendatangi rumahnya dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu diatas pintu rumahnya,” jelas Vandu.



Selanjutnya tersangka JB dan BG beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Mapolres Samosir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.



(Red-SP-ID/Sam21)