Mapolres Tanjung Jabung Barat Menggelar Press Release Terkait Kasus Curanmor. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Mapolres Tanjung Jabung Barat Menggelar Press Release Terkait Kasus Curanmor.

Kamis, 25 April 2024







Kuala Tungkal, Sumutpos .id - Markas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat ) menggelar Press Release terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Selasa 23/04/2024.


Kapolres Tanjab Barat AKBP. Agung Basuki, SIK. MM saat press release mengatakan para pelaku yang di amankan bersama tim dari Polresta Jambi adalah penangkapan yang kedua A/n (MHR) dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di jalan Manunggal dua (2)depan Alfamart dengan kendaraan yang di gondol satu unit sepeda motor jenis Aerok, dan tersangka sekarang berproses curanmor juga tapi di tangani Polsek kota Jambi, hasil pengembangan bekerja sama kami dengan Polresta Jambi dan kita berhasil mengungkap salah satu TKP nya berada di tempat kita kejadian tanggal 10 Januari 2024," kata Kapolres," sebut Kapolres.





Lebih lanjut, AKBP Agung mengatakan kemudian yang terakhir kemarin hari Minggu kita kembali mengamankan tiga (3) orang tersangka curanmor dengan atas nama tersangka THP (17), MR (16), dan FA(19), dan sangat kita sesalkan para pelaku masih berada di bawah umur, dan dari ketiga tersangka ini mereka sudah melaksanakan dua (2) kali atas nama THP dengan pasangan yang berbeda,"katanya.


"Ia mengatakan, LP pertama LP (13) bulan dua (2),THP berpasangan dengan MR mengambil satu (1) buah motor Honda Beat TKP di Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir kemudian barang bukti ini sekarang dalam pencarian dan kita telah melakukan pengejaran dan yang berhasil kita amankan satu (1)kendaraan yang di pakai oleh tersangka kemudian satu lagi kita amankan satu unit motor Scoopy yang di lakukan oleh THP berpasangan dengan FA TKP di jalan Panglima H. Amid RT 10 kejadian pada hari Minggu dan kita berhasil amankan Minggu sore.


Dari semuanya ini tentunya merupakan keberhasilan dari seluruh personel polres Tanjung Jabung Barat dan semua para tersangka kita sangka kan pasal 363 ayat satu (1) dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.


"Sebelum nya modus para pelaku ini tidak menggunakan kunci leter T dan kita sekalian menghimbau kepada masyarakat selama ini memarkirkan kendaraan bermotor di depan rumah atau depan toko tidak menggunakan kunci dobel atau kunci pengaman bahkan tidak dikunci stang jadi setelah mereka melakukan neping di lokasi dan melihat kendaraan tidak terkunci mereka bawa motor dan di dorong setelah itu mereka bongkar dan disambung kabel nya jadi mereka tidak mengunakan kunci leter T, jadi sasaran mereka kendaraan yang terparkir tidak di kunci. (RED-SP-ID/lingga)