Nias Barat - Sumutpos.id : ekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH., MM., mewakili Bupati Nias Barat menghadiri sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Afo Bappelitbangda, Kamis (1/2/2024).
Tujuan dari Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025 adalah untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pihak, dengan harapan agar dapat memberikan masukan dan saran yang berharga terkait prioritas dan sasaran pembangunan di tahun 2025 mendatang.
Pada kesempatan itu, Sekda Nias Barat Sozisokhi Hia, SH., MM., mengharapkan agar penyusunan RKPD Tahun 2025 mempedomani RPJMD Tahun 2021-2026 dan diharapkan dapat menjawab permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah serta mendukung pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan provinsi Sunatera Utara.
"Penyusunan RKPD 2025 harus lebih lebih adaptif, integratif dan mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat serta sinergi dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Utara," ucap Sekda Nias Barat.
Forum konsultasi publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025 diisi dengan paparan Capaian Indikator Makro dan Perkembangan PDRB Nias Barat oleh BPS Kabupaten Nias, Capaian Kinerja dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten Nias Barat dan Progress Perencanaan dan Penganggaran, Gambaran Umum APBD dan Proyeksi APBD Tahun 2025 oleh Kepala BPKPD Kabupaten Nias Barat.
Puncak acara konsultasi publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025 ditandai dengan penandatanganan berita acara konsultasi publik oleh peserta yang mewakili unsur DPRD, Kepala OPD dan perwakilan tokoh masyarakat.
Konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025 ini dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, mewakili Kepala BPS Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan pemangku kepentingan serta undangan lainnya.
(Red-SP.ID/FH)