Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayan Publik Di Kantor Ombudsman RI -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayan Publik Di Kantor Ombudsman RI

Selasa, 30 Januari 2024



Pakpak Bharat, Sumutpos.id - Inspektur Kabupaten Pakpak bharat, Sumantri Bancin mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, hari ini menerima Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kantor Ombudsman RI (23/01/2024).


Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyerahkan Piagam ini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan.


Dalam sambutannya, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan bahwa tugas utama Ombudsman RI yaitu menyelesaikan laporan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.


Diantara tugas pencegahan maladministrasi salah satu upaya Ombudsman RI adalah dengan melakukan survei kepatuhan untuk menguji menilai pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jelas dia.


Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor sendiri turut mengapresiasi capaian ini.


Upaya perbaikan mutu dan kualitas pelayanan yang kita punya harus terus ditingkatkan, pesan dia.


Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menerima Anugerah ini, atas upaya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2023.

(Red-SP.ID/BRT)