Langkat (Sumutpos.id):Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wib di Dusun II Desa Pematang Serai Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Pelapor melihat pintu samping rumah korban terbuka, lalu pelapor mengecek masuk kerumah tersebut, melihat TV dan kelengkapannya sudah tidak ada diruang tamu dan 1 buah tabung gas juga tidak ada, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tanjung pura.
Pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, sekira pkl 12.00 Wib, Kapolsek Tanjung. Pura menerima informasi dr masyarakat Ds. Pematang serai bahwa yang di duga pelaku pencurian hendak pulang ke rumah orang tuanya, selanjutnya Kapolsek AKP SURAHMAN SH memerintah kan Kanit Reskrim Polsek Tg pura IPTU KASPAR NAPITUPULU untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Opsnal langsung bergerak dan pelaku sudah diamankan Warga di rumah Kadus II Desa Pematang Serai, kemudian Kanit reskrim dan opsnal langsung mengamankan pelaku dan di bawa ke Mako Polsek Tg. Pura Untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red-SP.ID/Jamal)