Langkat (Sumutpos.id):Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 wib pelapor mau belanja minyak ke SPBU Kuala dan karens anak pelapor sedang sakit, istri pelaporpun mengatakan kalau dia mau tidur di rumah mertua.
Selanjutnya mengantar istri ke tempat mertua dan selanjutnya pelapor ke SPBU dan mengantri.
dan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 wib sewaktu mengantri pelaporan di hubungi oleh saksi ROZI dan mengatakan kalau rumah pelapor di masuki maling dan malingnya sudah di amankan.
Sayapun langsung pulang ke rumah dan setibanya dirumah bertemu dengan saksi dan satu orang laki-laki yang tidak kenal yang belakangan pelapor ketahui bernama "R.W" dan saksi menjelaskan bahwa orang tersebut merupakan pelaku yang melakukan pencurian di rumah pelapor dan berterus terang mengakui bahwa benar ianya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 wib telah melakukanp pencurian di dalam rumah pelapor dan mengambil barang barang milik pelapor berupa 2 pasang perhiasan emas jenis anting-anting, satu buah perhiasan emas jenis cincin.
![]() |
Uang tunai Rp 600.000,- dan lima bungkus rokok sempoerna dan dari pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa perhiasan emas yang dicuri bersama dengan suratnya dan sisa uang curian sebanyak Rp 250.000,- karena pelapor merasa keberatan selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bahorok untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Barang bukti yang di amankan"
2 (dua) pasang perhiasan emas jenis anting anting
1 (satu) buah perhiasan emas jenis cincin
Uang Tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Red-SP.ID/Jamal)