Bandar Narkoba Siantar Simalungun Inisial WS Beraksi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Bandar Narkoba Siantar Simalungun Inisial WS Beraksi

Minggu, 02 Juli 2023


Pematang Siantar-Sumutpos.id:  Pada Hari Senin tanggal 26 Juni 2023, sekira pukul 22.00 Wib, Personil Sat. Narkoba Polres Pematang siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jl. Besar Sidamanik Kel. Simarimbun Kec. Siantar Marimbun Pematang siantar,  tepatnya di pinggir jalan. 


Lalu Team menuju lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di Pinggir jalan, lalu team langsung mengamankan laki-laki tersebut.  Kemudian diketahui bernama RATNO HANDOKO, 41 Thn, Lk,  Jl. Bajak II Gg. Salam no. 27-a Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan dan Emplasmen Bah Birong Ulu Nagori Bah birong Ulu Manria Kec. Sidamanik Kab. Simalungun 

Lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,43 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Realme, saat diinterogasi RATNO HANDOKO mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari Dedi Suarno lalu dilakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Besar Sidamanik Kel. Simarimbun Kec. Siantar Marimbun Pematang Siantar tepatnya di dalam warung di lakukan penangkapan terhadap DEDI SUARNO, 38 Thn, Lk, Jl. Parapat Km 7,5 Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Pematang Siantar beserta 2 (dua) orang temannya yaitu RAJANSYAH PURBA, 39 Thn, Jl. Medan Km 4 Kel. Nagapitu Kec. Siantar Martoba Pematang Siantar dan JULHELMI, 35 Thn, Laki-Laki,  Jl. Medan Gg. Bajigur Kel. Nagapitu Kec. Siantar Martoba Pematang Siantar. 


Selanjutnya warung tersebut diperiksa ditemukan di lantai warung 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah buku catatan, uang sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk OPPO, 1 (satu) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) unit Hp merk Infinix dan 1 (satu) buah jaket yang dari kantong kanan bagian dalam ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 40 (empat puluh) paket narkotika jenis shabu kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan RAJANSYAH PURBA ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah), adapun total berat brutto shabu yang disita yaitu 17,01 gram saat di interogasi ketiganya mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dengan cara DEDI menerima nomor HP dari RAJANSYAH dan disuruh untuk menelepon nomor tersebut lalu DEDI diarahkan oleh A untuk mengambil kotak rokok yang berisi shabu di tong sampah di Jln. Besar Parapat sementara RAJANSYAH menerima nomor HP tersebut dari WS, kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.


Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Red-SP.ID/BS)