Polres Tanjabbarat Gelar Pres Release Ungkap 2 Kasus Narkoba -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polres Tanjabbarat Gelar Pres Release Ungkap 2 Kasus Narkoba

Kamis, 08 Juni 2023




Kuala Tungkal, Sumutpos.id - Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat ( Tanjab Barat) melalui Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba) menggelar Pres Release 2 Kasus narkoba yang di laksanakan di halaman Mapolres Tanjabbarat. Kamis 8/6/2023.


Bertempat di halaman Mapolres Tanjabbarat, giat pres release di pimpin langsung oleh Kapolres Tanjabbarat AKBP Fadli. SH, SIK, MH dan di hadiri Kasat Reskrim Iptu Septia Intan Putri, STK, SIK dan Kasat Narkoba Iptu Efi Koto, SH, MH.


Adapun giat pres release berdasarkan 2 laporan polisi yang di dapat di lokasi berbeda iya itu antara lain di Desa Penoban Kecamatan Batang Asam,dan lokasi yang kedua di daerah Pelabuhan Dagang kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).


Adapun kronologis kejadian singkat yang pertama  berdasarkan LP/A/35/Vl/2023/SPKT. RESNARKOBA/POLRES TANJAB BARAT Tanggal 04 Juni 2023. dengan tersangka SD, LK, 52 Thn, sementara barang bukti yang di temukan 1 (satu) buah plastik klip yang di duga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam celana pelaku dan 3 ( tiga) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam kotak rokok di simpan pelaku dalam tas tersebut dengan berat 51. 01 Gram Bruto.


Kronologis kejadian singkat yang kedua berdasarkan LP/A/32/V/2023/SPKT RESNARKOBA/POLRES TANJAB BARAT TANGGAL 27 MEI 2023, dengan tersangka S, LK, Aceh, 08 April 1993, 30 Thn, sementara barang bukti berupa 1 ( satu)  buah kardus mie yang akan di bawa pelaku an, Satria di temukan 1 ( satu) buah plastik besar yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam kardus mie tersebut dengan berat timbangan 1043.81 Gram Bruto dan 1 (Satu) plastik teh, 1 (satu) unit HP Merk Oppo A57 Warna Hitam.


Adapun total keseluruhan barang bukti narkotika jenis Shabu dari 2 ( dua) LP ini sebesar 109.482 Gram Bruto.


Menurut keterangan Kapolres Tanjabbarat AKBP Fadli, SH. SIK MH para tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika(Red-SP.ID/J.S/Lingga)