Toba ( 5/5/23) Sumutpos.IdKapolres Toba AKBP Taufiq Hodayat Thayeb, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Akp. Bungaran Samosir membenarkan bahwa ada tiga (3) orang laki-laki yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Toba diduga melakukan tindak pidana Narkotika di salah satu Cafe yang terletak di jalan Balige Bypass, Simpang Empat : Desa Hutabulu Mejan, Hutagaol Peatalun, Matio, Batuara, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Kamis (4/5/23). Ke-tiga orang tersebut diduga pemakai dan sekaligus pengedar.
Penggrebekan dilakukan atas adanya informasi dan pengaduan dari masyarakat, karena cafe tersebut selalu buka dan meresahkan warga sampai jam tujuh (7) pagi dengan suara musik yang meresahkan.
Atas laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Tiba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp. Yugun B.M. Sibagariang bersama anggota, melakukan operasional langsung (opsnal).
Penyelidikan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di laksanakan untuk menjalankan program kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) ungkap Kasi Humas.
Dengan respon cepat tersebut, Satres Narkoba dan pelapor serta saksi mengetuk pintu kamar yang ada di Cafe tersebut, menemukan tiga (3) orang laki-laki dengan inisial, MLP. (36 tahun) warga porsea, JFP (34 tahun) warga laguboti dan CH. (36 tahun) warga Balige Kabupaten Toba yang berada di kamar, sedang asyik memakai narkoba.
Pelapor dan saksi juga menemukan barang bukti di TKP. satu paket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, satu buah kaca pirex bekas pakai berisi gumpalan diduga narkotika jenis shabu, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum, satu buah mancis warna biru yang terhubung dengan satu buah jarum.
Semua barang bukti yamg ditemukan di TKP diakui oleh pelaku bahwa paket/plastik klip berisi shabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama didalam kamar tersebut.
Kemudian ke tiga orang tersebut diamankan ke Mapolres Toba bersama barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, ungkap Kasi Humas. (Red-SP.ID/DS).